Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menggelar rapat paripurna penandatanganan kesepakatan bersama terhadap usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Rabu (13/5/2026) malam.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemkot menyepakati sejumlah regulasi strategis yang dinilai penting untuk mendukung arah pembangunan Samarinda ke depan, mulai dari penguatan ekonomi kreatif, pengembangan pariwisata, hingga perlindungan satuan pendidikan dari risiko bencana.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, menyampaikan terdapat enam Raperda yang diusulkan di luar Propemperda Tahun 2026.
Beberapa di antaranya yakni Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Samarinda hingga tahun 2045.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Raperda tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana.
Menurut Kamaruddin, regulasi ekonomi kreatif dinilai penting karena Samarinda perlu mulai melakukan diversifikasi ekonomi dan tidak hanya bergantung pada sektor pertambangan sebagai penopang utama ekonomi daerah.
“Ekonomi kreatif memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja berbasis keterampilan, inovasi, dan kreativitas masyarakat,” kata Kamaruddin dalam paripurna.
Ia menilai Samarinda memiliki potensi besar di sektor seni, desain, musik, kuliner, kriya, hingga industri digital yang dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi baru daerah.
Karena itu, diperlukan payung hukum yang jelas agar pemerintah daerah memiliki dasar dalam melakukan pembinaan, pengembangan, hingga perlindungan terhadap pelaku ekonomi kreatif, termasuk perlindungan hak kekayaan intelektual.
Selain ekonomi kreatif, DPRD juga menyoroti pentingnya perlindungan di sektor pendidikan melalui Raperda Satuan Pendidikan Aman Bencana.
Regulasi tersebut disebut penting mengingat perlindungan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan seluruh warga sekolah harus menjadi perhatian serius di tengah potensi bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan penyusunan Propemperda merupakan bagian penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang terarah dan berkelanjutan.
Selain itu, Andi Harun menilai sektor pariwisata memiliki peran strategis dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, Samarinda membutuhkan arah pembangunan pariwisata yang lebih terstruktur, berkelanjutan, dan berbasis kearifan lokal hingga tahun 2045.
Dalam kesempatan itu, Andi Harun juga mengusulkan agar sejumlah agenda budaya tahunan seperti Festival Pampang, Festival Mahakam, dan Festival Kampung Ketupat nantinya memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui peraturan daerah.
“Selama ini kegiatan itu masih dipayungi keputusan wali kota atau peraturan wali kota. Ke depan kita ingin memiliki dasar regulasi yang lebih kuat,” tegas Andi Harun dalam paripurna.
Ia berharap, Raperda ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi Kota Samarinda. Selanjutnya, usulan ini akan diproses oleh Bapemperda hingga akhirnya ditetapkan sebagai peraturan daerah.


