Pansus III DPRD Paser Koordinasi dengan Deputi PIPM Kemeninveshil/BKPM RI Membahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal di Paser

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Pansus III DPRD Paser bersama Deputi PIPM Kemeninveshil/BKPM RI. (Foto: Dok.DPRD Paser)
Pansus III DPRD Paser bersama Deputi PIPM Kemeninveshil/BKPM RI. (Foto: Dok.DPRD Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pansus III DPRD Paser Koordinasi dengan Deputi PIPM Kemeninveshil/BKPM RI Membahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal di Paser

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Pansus III DPRD Paser bersama Deputi PIPM Kemeninveshil/BKPM RI. (Foto: Dok.DPRD Paser)
Pansus III DPRD Paser bersama Deputi PIPM Kemeninveshil/BKPM RI. (Foto: Dok.DPRD Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pansus III DPRD Paser Koordinasi dengan Deputi PIPM Kemeninveshil/BKPM RI Membahas Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal di Paser

Pansus III DPRD Paser bersama Deputi PIPM Kemeninveshil/BKPM RI. (Foto: Dok.DPRD Paser)

Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Brambang Irawan 

TANA PASER - Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser melakukan koordinasi dengan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PIPM), Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kemeninveshil/BKPM) Republik Indonesia.

Agenda ini dilakukan sebagai upaya lanjutan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal tahun 2026 di Paser.

Dipimpin Ketua Pansus III DPRD Paser Kasri, didampingi Anggota Pansus Indra Pardian, Agus Santosa, Sultan Surya Pasya, Lasminah, Nurhayati, dan Hamsi, pada Rabu (13/5/2026).

“Kami berkoordinasi dengan Deputi PIPM Kemeninveshil/BKPM RI, untuk memastikan raperda tersebut selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat,” kata Kasri, Kamis (14/5/2026).

Kasri menyebut Pansus III DPRD Paser mengambil langkah penting untuk memperkuat substansi untuk menyempurnakan muatan dalam raperda tersebut.

Sehingga, raperda ini nantinya mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif. Serta dapat menarik lebih banyak investor dan mendorong peningkatan perekonomian daerah dan masyarakat secara berkelanjutan.

Saat pertemuan koordinasi tersebut, rombongan Pansus III DPRD Paser diterima Direktur Pengembangan Potensi Daerah di Kementerian Investasi/BKPM Suhartono beserta jajarannya.

Hasil pertemuan tersebut, Suhartono menandaskan, dalam penyusunan raperda ini harus mempertimbangkan sektor unggulan yang memenuhi standar dengan kajian mendalam dan komprehensif.

Kemudian, harus mengacu pada regulasi di daerah lain agar tidak bertentangan dengan pusat. Dengan begitu, raperda ini nantinya dapat dijalankan dengan optimal oleh Pemkab Paser.

Kasri menandaskan, terdapat tiga fokus utama dalam penyusunan raperda ini. Yakni mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah, memberi ruang atau peluang dan membuka lapangan kerja, serta dapat memberi kepastian hukum. 

Disisi lain, dalam raperda tersebut, juga akan mengatur keinginan Pemkab Paser untuk memberikan insentif untuk memudahkan investor untuk berinvestasi di Bumi Daya Taka.

“Dengan iklim investasi yang kondusif dan baik, diharapkan mampu meningkatkan perekonomian dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tuturnya mengakhiri. (Adv)