Warga Sidrap Mulai Urus Perubahan Alamat, Disdukcapil Kutim Buka Dua Posko Layanan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Pemkab Kutim buka posko pelayanan adminduk di perbatasan Kutim dan Bontang. (Foto: Konsorsium Media Politika)
Pemkab Kutim buka posko pelayanan adminduk di perbatasan Kutim dan Bontang. (Foto: Konsorsium Media Politika)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Warga Sidrap Mulai Urus Perubahan Alamat, Disdukcapil Kutim Buka Dua Posko Layanan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Pemkab Kutim buka posko pelayanan adminduk di perbatasan Kutim dan Bontang. (Foto: Konsorsium Media Politika)
Pemkab Kutim buka posko pelayanan adminduk di perbatasan Kutim dan Bontang. (Foto: Konsorsium Media Politika)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Warga Sidrap Mulai Urus Perubahan Alamat, Disdukcapil Kutim Buka Dua Posko Layanan

Pemkab Kutim buka posko pelayanan adminduk di perbatasan Kutim dan Bontang. (Foto: Konsorsium Media Politika)

Reporter: Siswandi | Editor: Bambang Irawan 

SANGATTA – Sejumlah warga di kawasan Kampung Sidrap mulai mengurus perubahan alamat pada dokumen kependudukan menyusul dibukanya dua posko pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim).

Posko tersebut dibuka untuk melayani penyesuaian data domisili warga pascapenetapan wilayah administrasi di kawasan perbatasan Kutim dan Kota Bontang.

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kutim, Syarif mengatakan pelayanan dilakukan langsung di lingkungan masyarakat agar proses pengurusan dokumen lebih mudah dijangkau warga.

“Warga tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil. Kami buka pelayanan langsung di Sidrap supaya proses perubahan alamat bisa lebih mudah,” kata Syarif saat dikonfirmasi Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan, dua titik pelayanan berada di kediaman Ketua RT 14 dan rumah Kepala Dusun Pinang. Lokasi tersebut dipilih karena dinilai mudah diakses masyarakat sekitar.

Menurutnya, pembukaan posko dilakukan setelah pemerintah melihat masih banyak warga yang belum memperbarui dokumen kependudukan mereka sesuai wilayah administrasi terbaru.

“Pelayanan sebenarnya sudah berjalan sebelumnya, tapi masih terbatas. Karena masih banyak warga yang belum mengurus perubahan data, akhirnya dibuka posko khusus,” ujarnya.

Melalui pelayanan tersebut, masyarakat dapat mengurus perubahan alamat pada Kartu Keluarga (KK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) agar sesuai dengan domisili administrasi di Kabupaten Kutim.

Syarif menyebutkan, pada hari pertama pelayanan sudah terdapat lima warga yang mengajukan perpindahan alamat ke wilayah administrasi Kutim.

“Laporan sementara dari petugas di lapangan ada lima permohonan yang masuk,” katanya.

Pelayanan dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan Disdukcapil Kutim dengan sistem jemput bola di tengah masyarakat.

Disdukcapil belum menentukan batas waktu operasional posko tersebut. Namun pelayanan akan dievaluasi menyesuaikan jumlah warga yang masih membutuhkan pengurusan dokumen.

“Kalau sebagian besar dokumen warga sudah selesai diperbarui, pelayanan posko akan dihentikan,” tutupnya.