Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA — Menjelang Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan Iduladha.
Salah satu poin utama dalam aturan tersebut ialah penutupan sementara Tempat Hiburan Malam (THM) serta pengawasan terhadap lapak penjualan hewan kurban di berbagai titik kota.
Surat Edaran Nomor 400.8/1203/011.04 itu juga mengatur penggunaan pengeras suara masjid dan musala sesuai pedoman Kementerian Agama RI, termasuk penertiban pedagang kaki lima.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti surat edaran tersebut melalui pengawasan langsung di lapangan.
“Nanti kami tindak lanjuti seperti biasa. Semua THM harus tutup,” ujar Anis.
Satpol PP akan melakukan patroli dan monitoring rutin terhadap seluruh THM, termasuk lokasi biliar yang masuk dalam kategori pengawasan selama momentum Iduladha.
Anis menyebut sebagian besar pelaku usaha hiburan skala besar biasanya sudah memahami aturan tahunan tersebut dan cenderung patuh. Namun pengawasan tetap dilakukan, terutama terhadap tempat usaha kecil yang dinilai masih perlu dipantau lebih intensif.
“Kalau THM besar biasanya patuh. Yang kecil-kecil ini yang kadang harus dimonitor,” jelasnya.
Pengawasan juga akan menyasar lapak dan kandang penjualan hewan kurban yang mulai bermunculan di Samarinda. Satpol PP memastikan setiap pedagang wajib memenuhi syarat administrasi sebelum membuka lokasi penjualan.
“Pedagang harus melapor ke lurah setempat dan memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan,” katanya.
Saat turun ke lapangan, petugas akan mencocokkan kondisi di lapangan dengan izin maupun ketentuan yang telah diberikan pemerintah.
Untuk memaksimalkan sosialisasi, Satpol PP juga telah menyebarkan informasi melalui media sosial resmi dan komunikasi langsung kepada sejumlah pemilik usaha hiburan malam.
“Kami juga share di media sosial supaya pelaku usaha tahu. Bahkan beberapa pelaku usaha juga saya hubungi langsung,” ujarnya.
Selain pengawasan langsung, masyarakat juga diminta ikut berpartisipasi melaporkan pelanggaran melalui kanal pengaduan Satpol PP, baik secara daring maupun offline.
Anis berharap seluruh pelaku usaha maupun pedagang hewan kurban dapat mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan pemerintah tanpa harus terus diingatkan petugas.
“Setiap tahun aturan ini selalu ada dan pelaku usaha juga sebenarnya sudah paham. Harapannya tinggal mengikuti saja,” tegasnya.


