Banner ADV

DPRD Usul Hari Khusus Pakai Batik Berau untuk Perkuat UMKM Lokal

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Anggota Komisi II DPRD Berau, Sri Kumalasari. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)
Anggota Komisi II DPRD Berau, Sri Kumalasari. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

DPRD Usul Hari Khusus Pakai Batik Berau untuk Perkuat UMKM Lokal

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Anggota Komisi II DPRD Berau, Sri Kumalasari. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)
Anggota Komisi II DPRD Berau, Sri Kumalasari. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

DPRD Usul Hari Khusus Pakai Batik Berau untuk Perkuat UMKM Lokal

Anggota Komisi II DPRD Berau, Sri Kumalasari. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan

TANJUNG REDEB – Penguatan sektor ekonomi kreatif berbasis budaya dinilai dapat menjadi salah satu jalan bagi Kabupaten Berau untuk mengurangi ketergantungan terhadap sektor pertambangan.

Salah satu potensi yang kini mulai didorong adalah pemanfaatan batik khas Berau sebagai identitas daerah sekaligus produk unggulan masyarakat lokal.

Anggota Komisi II DPRD Berau, Sri Kumalasari, menilai penggunaan batik motif khas Berau di lingkungan pemerintahan perlu diterapkan lebih konsisten agar mampu memberi dampak nyata terhadap pertumbuhan usaha masyarakat. Menurutnya, batik lokal bukan hanya sekadar pakaian dinas, tetapi juga memiliki nilai budaya dan ekonomi yang besar.

Ia mengatakan, semakin sering batik khas Berau digunakan dalam aktivitas pemerintahan maupun kegiatan resmi daerah, maka peluang usaha bagi pengrajin batik, penjahit, hingga pelaku UMKM juga akan semakin terbuka. Kondisi tersebut dinilai dapat membantu menggerakkan perekonomian masyarakat lokal secara berkelanjutan.

“Kalau pemakaiannya rutin dan masif, tentu permintaan kain dan pakaian batik akan meningkat. Dampaknya langsung dirasakan para pelaku usaha lokal,” ujarnya.

Menurut Sri Kumalasari, Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2021 tentang penggunaan batik khas Berau perlu diperkuat dengan aturan teknis yang lebih jelas. Salah satunya melalui penetapan hari khusus penggunaan batik di lingkungan pemerintahan agar kebijakan tersebut tidak hanya bersifat formalitas.

Ia mengusulkan adanya jadwal wajib penggunaan batik khas Berau, misalnya setiap Kamis dan Jumat, sehingga kebiasaan memakai produk lokal dapat tumbuh di kalangan aparatur sipil negara maupun masyarakat umum. 

Dengan cara itu, batik khas Berau diharapkan semakin dikenal luas, termasuk oleh para wisatawan yang datang ke daerah tersebut.

Selain mendorong pertumbuhan UMKM, keberadaan batik khas Berau juga dinilai mampu menjadi sarana promosi budaya daerah. 

Motif-motif lokal yang diangkat dalam kain batik dianggap memiliki daya tarik tersendiri dan dapat memperkuat identitas Kabupaten Berau sebagai daerah yang kaya akan budaya dan potensi pariwisata. (Adv)