PN Balikpapan Nyatakan Pemkot Lakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Korban Kebakaran Pandan Sari 1992

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Direktur LBH SIKAP Balikpapan, Ebin Marwi. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Direktur LBH SIKAP Balikpapan, Ebin Marwi. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

PN Balikpapan Nyatakan Pemkot Lakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Korban Kebakaran Pandan Sari 1992

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Direktur LBH SIKAP Balikpapan, Ebin Marwi. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Direktur LBH SIKAP Balikpapan, Ebin Marwi. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

PN Balikpapan Nyatakan Pemkot Lakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Korban Kebakaran Pandan Sari 1992

Direktur LBH SIKAP Balikpapan, Ebin Marwi. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan

BALIKPAPAN - Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melakukan perbuatan melawan hukum terhadap korban kebakaran Pandan Sari pada 1992 atau lebih dari tiga dekade ini. 

Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 237/Pdt.G/2025/PN Bpp yang dibacakan pada 13 Mei 2026.

Direktur LBH SIKAP Balikpapan, Ebin Marwi mengatakan putusan itu menjadi penegasan hukum atas perjuangan warga korban kebakaran yang selama lebih dari 30 tahun hidup dalam ketidakpastian tanpa penyelesaian yang jelas dari pemerintah.

Perkara tersebut diajukan sebagian korban kebakaran dan ahli waris korban kebakaran Pandan Sari 1992 yang didampingi tim kuasa hukum LBH SIKAP Balikpapan, yakni Ebin Marwi, Zaini Afrizal, dan Ali Munawar.

"Putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum enam warga penggugat, tetapi kemenangan moral masyarakat kecil yang selama puluhan tahun dipaksa diam menghadapi ketidakpastian dan pembiaran negara," ucap Ebin dalam keterangan resminya, Kamis (14/5/2026).

Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Pemkot Balikpapan, termasuk dalil gugatan kurang pihak, prematur, maupun kedaluwarsa.

Majelis hakim justru menilai Pemkot Balikpapan selama bertahun-tahun masih melakukan pendataan, rapat, pembentukan tim relokasi hingga komunikasi dengan warga terkait penyelesaian lahan eks kebakaran. 

Karena itu, pemerintah dinilai tidak dapat berdalih bahwa hak warga telah hapus karena waktu.

Selain itu, pengadilan juga menegaskan dalil "tanah terlantar" yang selama ini digunakan sebagai alasan pembenaran tidak otomatis menghapus hak warga. 

Hakim menilai tidak pernah ada penetapan resmi tanah terlantar oleh instansi berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ebin menyebut putusan tersebut memperlihatkan fakta bahwa negara tidak bisa melarang warga membangun di atas tanah mereka sendiri selama puluhan tahun tanpa memberikan kepastian hukum maupun solusi yang layak.

"Selama lebih dari 30 tahun warga hidup dalam ketidakpastian. Mereka tidak boleh membangun, tidak memperoleh relokasi, tidak mendapatkan ganti rugi, dan terus dibiarkan menunggu tanpa kejelasan," katanya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa setelah kebakaran besar tahun 1992, warga dilarang membangun kembali di atas lahan mereka sendiri. 

Bahkan kawasan tersebut kemudian dijadikan kawasan hutan kota mangrove dan dipasangi plang larangan membangun.

Namun hingga gugatan diajukan, warga disebut belum pernah memperoleh penyelesaian konkret dari Pemkot Balikpapan.

Majelis hakim turut mempertimbangkan keberadaan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan sebagai turut tergugat agar seluruh tindakan administrasi pertanahan nantinya menyesuaikan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

LBH SIKAP Balikpapan mendesak Pemkot Balikpapan menghormati putusan pengadilan dan menghentikan pola pembiaran terhadap korban kebakaran Pandan Sari.

Menurut Ebin, perkara tersebut menjadi preseden penting bahwa hak atas tanah dan hak memperoleh perlindungan hukum merupakan hak konstitusional warga negara yang tidak dapat dihapus hanya karena perubahan tata ruang maupun pembiaran birokrasi.

"Putusan ini adalah awal untuk memulihkan keadilan yang selama puluhan tahun tertunda," pungkasnya.