Wawali Bagus Susetyo Sebut Putusan MK Hanya Soal Administrasi, Posisi Balikpapan Tetap Krusial Bagi IKN

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Wawali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Wawali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Wawali Bagus Susetyo Sebut Putusan MK Hanya Soal Administrasi, Posisi Balikpapan Tetap Krusial Bagi IKN

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Wawali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Wawali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Wawali Bagus Susetyo Sebut Putusan MK Hanya Soal Administrasi, Posisi Balikpapan Tetap Krusial Bagi IKN

Wawali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo. (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Buniyamin

BALIKPAPAN - Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan, Bagus Susetyo memberikan klarifikasi tegas persepsi keliru di tengah masyarakat mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Bagus Susetyo menekankan agar publik membaca narasi putusan tersebut secara utuh dan tidak terjebak pada kesimpulan yang prematur bahwa pembangunan IKN dibatalkan.

Menurutnya, inti dari putusan MK tersebut adalah mengenai tata urutan administrasi negara dan legal standing. Pemberlakuan penuh Undang-Undang IKN memang harus didahului oleh penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). 

Sebab ini merupakan bagian dari proses transisi pemerintahan yang wajar, mengingat saat ini pusat administrasi dan Istana Negara masih berada di Jakarta.

"Jangan terlalu cepat menyimpulkan bahwa ini dibatalkan. Harus dibaca latar belakangnya. Mahkamah Konstitusi maunya Keputusan Presiden dulu, baru Undang-Undang IKN-nya berlaku secara penuh. Ini adalah proses administrasi yang sedang berjalan," ucap Bagus, Jumat (15/5/2026).

Ia menambahkan bahwa Presiden telah menegaskan status IKN saat ini sebagai ibu kota politik. Berdasarkan rencana strategis nasional, aktivitas kedinasan secara penuh di IKN ditargetkan mulai berjalan pada 2028, bukan dalam waktu seketika. 

Untuk itu, keberadaan instansi pemerintahan di Jakarta saat ini tidak serta-merta menegaskan kegagalan pemindahan ibu kota. "IKN adalah ibu kota politik untuk sementara ini. Baru nanti di 2028, Presiden akan mulai dinas di sana. Jadi transisinya berproses, narasinya jangan sampai melompat pada kesimpulan yang salah," tegasnya.

Meskipun terdapat dinamika hukum di tingkat pusat, Bagus memastikan bahwa pembangunan fisik di lapangan terus dikawal ketat oleh Otorita IKN. 

Pembangunan infrastruktur dasar, gedung perkantoran yudikatif, legislatif, hingga hunian bagi aparatur sipil negara tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Lebih jauh, Bagus menyoroti bahwa kehadiran IKN telah memberikan dampak ekonomi nyata bagi Kota Balikpapan sebagai gerbang utama. 

Ia menyebut Balikpapan sangat diuntungkan karena menjadi titik transit bagi banyak pihak yang ingin meninjau langsung progres pembangunan di IKN.

"Sekarang banyak yang datang ke Balikpapan karena ingin melihat progres IKN secara langsung. Ini menjadikan IKN sebagai magnet wisata proyek strategis nasional yang meningkatkan kunjungan ke kota kita," tuturnya.

Bagus berharap masyarakat Balikpapan tetap optimis dan mendukung kelanjutan proyek IKN. 

Ia meyakini bahwa segala hambatan administratif yang muncul tidak akan menghentikan langkah pemerintah untuk mewujudkan pemerataan ekonomi melalui pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur (Kaltim).

"Balikpapan diuntungkan karena banyak orang datang ke sini yang ingin melihat progres IKN. Prosesnya tetap berjalan, putusan MK itu hanya untuk aspek legalitas administrasinya saja," pungkasnya. (Adv Diskominfo Kota Balikpapan)