Terkendala Temuan BPK, Insentif Guru Honorer Kukar Diupayakan Cair Sebelum Iduladha

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Terkendala Temuan BPK, Insentif Guru Honorer Kukar Diupayakan Cair Sebelum Iduladha

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Terkendala Temuan BPK, Insentif Guru Honorer Kukar Diupayakan Cair Sebelum Iduladha

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan penyaluran insentif bagi guru honorer dapat direalisasikan sebelum Iduladha 2026.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan proses pencairan saat ini masih menunggu finalisasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemeriksaan tersebut turut menyoroti mekanisme penyaluran insentif guru honorer. “Insentif guru honor ini menjadi salah satu lokus pemeriksaan dari BPK. Ini menjadi fokus pemeriksaan BPK,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).

Menurut Aulia, pemerintah daerah masih menunggu sejumlah masukan dan rekomendasi dari BPK, terutama terkait aspek regulasi serta validitas data penerima insentif.

Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penerima yang dinilai tidak memenuhi syarat. Bahkan, ada nama yang tidak tercantum dalam daftar penerima namun tetap memperoleh insentif.

“Sebab berdasarkan hasil temuan BPK, ada data-data guru-guru yang tidak layak untuk dapat. Bahkan namanya tidak ada dalam penerima, itu menerima juga,” katanya.

Kini, Pemkab Kukar bersama Dinas Pendidikan tengah melakukan pembenahan data penerima agar proses penyaluran tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari. Proses verifikasi dan clearance data disebut masih berlangsung.

Selain itu, pemerintah daerah juga sedang menyesuaikan aturan yang menjadi dasar pemberian insentif. Aulia menyebut regulasi yang digunakan selama ini masih mengacu pada Peraturan Bupati tahun 2012 yang dianggap sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi sekarang.

Ia mencontohkan, dalam aturan lama kepala sekolah sebenarnya tidak termasuk kategori penerima insentif. Namun dalam praktiknya sejak 2023, kepala sekolah juga menerima pembayaran sehingga perlu penyesuaian regulasi.

“Kalau membayar sesuatu yang tidak ada payung regulasinya, gimana? Nah ini yang kita mau rapikan,” tegasnya.

Meski demikian, Aulia memastikan anggaran untuk pembayaran insentif guru honorer telah tersedia. Pemerintah daerah kini hanya menuntaskan tahapan administrasi dan menunggu rekomendasi akhir dari BPK sebelum pencairan dilakukan.

“Kemungkinan kita akan coba mengupayakan untuk membayar ini sebelum Lebaran Haji. Karena uangnya sudah ada, uangnya sudah standby untuk itu,” ungkapnya.

Ia menegaskan keterlambatan pembayaran bukan disebabkan karena pemerintah enggan memenuhi hak guru honorer. Menurutnya, langkah perbaikan data dan regulasi dilakukan agar proses penyaluran berjalan aman dan sesuai aturan.

Aulia pun meminta para guru honorer non-ASN dan non-PPPK tetap tenang karena pemerintah memastikan hak mereka tetap diberikan sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

“Saya menghimbau kepada seluruh guru-guru honorer non-ISN, non-P3K, jangan khawatir. Kalau itu memang hak Anda, insya Allah itu akan diberikan kepada Bapak-Ibu sekalian,” pungkasnya.