Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Buniyamin
BONTANG - Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam menilai polemik perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bontang tidak cukup diselesaikan melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang minuman keras.
Menurutnya, persoalan tersebut juga berkaitan erat dengan kesesuaian tata ruang wilayah yang berlaku.
Andi Faiz menyebut, pemerintah daerah memiliki peran utama dalam mengusulkan perubahan regulasi, termasuk apabila ada rencana pembaharuan perda yang mengatur perizinan usaha hiburan malam.
“Kalau memang ada revisi atau pembaharuan aturan, tentu pemerintah daerah yang harus menyusun naskah usulannya terlebih dahulu untuk kemudian dibahas bersama DPRD,” ujarnya, Jumat (15/5/2026).
Ia mengatakan proses penerbitan izin usaha tidak hanya bergantung pada aturan terkait penjualan minuman keras, tetapi juga harus memenuhi ketentuan tata ruang dan rekomendasi teknis dari instansi terkait.
Sebab, setiap pelaku usaha wajib memastikan lokasi usaha sesuai dengan peruntukan kawasan sebelum mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Setelah itu, rekomendasi teknis akan diterbitkan oleh organisasi perangkat daerah sesuai bidang usahanya.
“Semua harus sesuai tata ruang. Setelah pengajuan NIB, nanti akan ada rekomendasi teknis dari dinas terkait sesuai jenis usahanya,” katanya.
Ia menegaskan, persoalan THM yang saat ini menjadi sorotan muncul karena adanya ketidaksesuaian aturan, baik dari sisi perda maupun pemanfaatan kawasan.
Andi Faiz mengungkapkan, kawasan Berbas Pantai dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) saat ini diperuntukkan bagi sektor perdagangan, sehingga tidak sejalan dengan aktivitas hiburan malam.
Untuk itu, kata dia, apabila pemerintah ingin membuka peluang legalitas THM di kawasan tertentu, maka revisi aturan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk perubahan RTRW agar sinkron dengan sistem perizinan berbasis online.
“Kalau ingin dilegalkan, maka bukan hanya perda miras yang direvisi, tetapi tata ruang kawasannya juga harus diubah agar sesuai dengan pengajuan izin,” tegasnya.
Meski demikian, ia menyebut langkah yang saat ini ditempuh lebih diarahkan pada upaya mencari solusi di tengah persoalan sosial yang berkembang di masyarakat. Salah satu pertimbangan yang muncul yakni dampak ekonomi apabila terjadi penutupan usaha yang berujung pada bertambahnya angka pengangguran.
“Yang dilakukan sekarang lebih kepada mencari jalan tengah dengan tetap mempertimbangkan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Adv)



