Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN - Kepatuhan pemberi kerja di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terhadap kewajiban memberikan jaminan kesehatan bagi pekerja masih memprihatinkan.
BPJS Kesehatan menyoroti banyaknya pekerja di sejumlah sektor usaha yang hingga kini belum terdaftar sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), meski kewajiban tersebut telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Sektor yang menjadi sorotan meliputi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), hotel, restoran hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya kepatuhan pemberi kerja terhadap hak dasar pekerja atas perlindungan kesehatan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Wilker Tarakan, Yusuf Eka Dermawan mengungkapkan, pelanggaran paling mencolok ditemukan pada SPPG di Nunukan karena hingga kini, belum ada satu pun SPPG yang mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program JKN.
“Fakta di lapangan menunjukkan belum ada satu pun SPPG di Nunukan yang mendaftarkan pekerjanya ke JKN. Padahal pekerja seperti juru masak, pencuci piring, hingga petugas pelayanan lainnya memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan jaminan kesehatan,” tegas Yusuf.
Ia menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Instruksi Gubernur Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pemberi kerja mengoptimalkan kepesertaan JKN bagi pekerja beserta anggota keluarganya.
Tidak hanya di sektor SPPG, BPJS Kesehatan juga menemukan banyak pekerja hotel dan restoran yang belum didaftarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Sejumlah pelaku usaha bahkan masih beralasan pekerja baru harus menunggu masa kerja tertentu sebelum dapat didaftarkan sebagai peserta JKN.
Alasan tersebut dinilai keliru dan menunjukkan minimnya pemahaman terhadap regulasi ketenagakerjaan dan jaminan sosial. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pekerja wajib didaftarkan sejak mulai bekerja atau sejak menerima upah pertama.
“Tidak ada alasan menunda pendaftaran pekerja hingga satu tahun. Hak atas jaminan kesehatan melekat sejak pekerja mulai bekerja. Jika hak itu tidak diberikan, pekerja berhak melapor,” ujarnya.
Permasalahan serupa juga ditemukan pada PPPK paruh waktu yang hingga kini belum memperoleh perlindungan JKN, meskipun telah mengantongi Surat Keputusan (SK) pengangkatan. BPJS Kesehatan mengaku telah melakukan advokasi kepada pemerintah daerah agar persoalan tersebut segera dituntaskan melalui penganggaran pada APBD Perubahan mendatang.
Di sisi lain, lemahnya penegakan aturan juga menjadi sorotan. Meski Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 mengatur sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya, mulai dari teguran tertulis, denda hingga pencabutan izin usaha.
Namun, sampai kini belum ada satu pun perusahaan di Nunukan yang dijatuhi sanksi. Yusuf menegaskan, BPJS Kesehatan memiliki kewenangan untuk melaporkan badan usaha yang tidak patuh kepada pemerintah daerah. Namun, pelaksanaan sanksi sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah sebagai otoritas yang berwenang.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen pengawasan dan penegakan aturan di daerah. Di tengah upaya pemerintah memperluas cakupan program JKN, masih adanya pekerja yang belum terlindungi menunjukkan bahwa kepatuhan pemberi kerja belum sepenuhnya berjalan, sementara pengawasan pemerintah daerah dinilai belum maksimal.


