Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk diperjualbelikan kembali.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita 6.725 liter Pertalite yang disimpan dalam ratusan jeriken. Selain itu, turut diamankan empat unit kendaraan roda empat yang diduga digunakan para pelaku untuk membeli dan mengangkut BBM subsidi dari sejumlah SPBU di Kutim.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial EHN, HMP, KM dan M. Mereka ditangkap di lokasi berbeda berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan sejak April hingga Mei 2026.
Kasat Reskrim Polres Kutim, AKP Rangga Asprilla Fauza mengatakan para tersangka diduga membeli BBM subsidi secara berulang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM kemudian dipindahkan ke dalam jeriken sebelum dijual kembali.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Penyalahgunaannya tentu merugikan masyarakat luas dan negara,” kata Rangga. Dalam kasus ini, polisi menyita satu unit Daihatsu Sigra, tiga unit mobil pikap Grand Max, alat komunikasi, dokumen kendaraan dan ratusan jeriken berisi Pertalite.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Iptu Rizky Alief Dharmawan menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi BBM ilegal tersebut. “Pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU, kemudian ditimbun untuk dijual kembali demi memperoleh keuntungan,” ujarnya.
Saat ini keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


