Pemkab Kukar Bongkar Bangunan Liar di Kelurahan Baru

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Pembongkaran bangunan dilahan pemkab kukar. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Pembongkaran bangunan dilahan pemkab kukar. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkab Kukar Bongkar Bangunan Liar di Kelurahan Baru

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Pembongkaran bangunan dilahan pemkab kukar. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)
Pembongkaran bangunan dilahan pemkab kukar. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pemkab Kukar Bongkar Bangunan Liar di Kelurahan Baru

Pembongkaran bangunan dilahan pemkab kukar. (Foto: Aswin/Pusaranmedia.com)

Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin

TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah di wilayah Kelurahan Baru, Kecamatan Tenggarong, Sabtu (16/5/2026).

Satpol PP menurunkan sekitar 20 personel untuk mengamankan proses pembongkaran bangunan, dibantu pihak kecamatan dan kelurahan. Sedikitnya terdapat tiga bangunan yang dieksekusi dalam kegiatan tersebut.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra menyebut proses penertiban berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari penghuni maupun pihak terkait.

“Alhamdulillah dari kegiatan kita pada hari ini tidak ada perlawanan karena kami sudah melakukan himbauan dari surat kegiatan I, II dan III sampai himbauan menjelang eksekusi ini selama tujuh hari. Sudah kami lakukan, ternyata tidak ada respon, makanya hari ini kami melakukan eksekusi,” ujar Awang di lokasi.

Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas lebih dulu memutus aliran listrik dan air guna memastikan tidak ada lagi aktivitas di bangunan tersebut.

“Langkah awal kami melakukan pemutusan aliran listrik dan aliran air PDAM supaya tidak ada aktivitas di bangunan ini,” lanjutnya.

Lurah Kelurahan Baru, Bayu Ramanda Baninugraha menjelaskan, bangunan-bangunan tersebut telah berdiri sekitar 21 tahun di atas tanah milik pemerintah.

Ia mengatakan, pada 2005 lalu pemerintah kelurahan sempat merencanakan pembangunan pasar rakyat di lokasi tersebut sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Kelurahan.

“Prosesnya berdiri saat itu di tahun 2005, ada wacana dari pemerintah kelurahan untuk membangun pasar rakyat berdasarkan surat edaran dari asisten satu tentang peningkatan pendapatan asli desa dan kelurahan,” ujarnya.

Menurut Bayu, rencana pembangunan pasar rakyat itu pada akhirnya tidak terealisasi. Seiring waktu, lahan tersebut justru beralih fungsi menjadi kawasan permukiman.

“Karena tidak jadi, akhirnya terjadi juga peralihan penggunaan dan pemanfaatan yang seharusnya untuk pasar, pasar tidak jadi, jadilah tempat tinggal-tempat tinggal yang bisa kita lihat sampai saat ini,” jelasnya.

Ia menyebut persoalan tersebut telah berlangsung melewati pergantian lima lurah dan baru mulai ditangani secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami sudah mencoba, dan Alhamdulillah di 2025 lalu itu sudah membersihkan dari orang-orangnya, walaupun masih menyisakan beberapa bangunan yang ada di sini,” katanya.

Bayu menegaskan penertiban kali ini menjadi langkah akhir pemerintah untuk mengambil kembali aset daerah yang masih tersisa di wilayah tersebut.

“Karena lahan ini lahan terakhir yang dimiliki Kelurahan Baru untuk dipersiapkan membangun kantor. Walaupun di kondisi defisit ini belum jadi, tapi setidaknya lahan ini harus betul-betul kami ambil kembali dari orang-orang yang tidak memiliki,” tutupnya.