Dua Pengedar Sabu di Sebatik Timur Ditangkap Polisi, Belasan Paket dan Uang Tunai Rp2 Juta Disita

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Barang bukti peredaran sabu di Sebatik Timur. (Foto: Polres Nunukan)
Barang bukti peredaran sabu di Sebatik Timur. (Foto: Polres Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dua Pengedar Sabu di Sebatik Timur Ditangkap Polisi, Belasan Paket dan Uang Tunai Rp2 Juta Disita

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Barang bukti peredaran sabu di Sebatik Timur. (Foto: Polres Nunukan)
Barang bukti peredaran sabu di Sebatik Timur. (Foto: Polres Nunukan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Dua Pengedar Sabu di Sebatik Timur Ditangkap Polisi, Belasan Paket dan Uang Tunai Rp2 Juta Disita 

Barang bukti peredaran sabu di Sebatik Timur. (Foto: Polres Nunukan)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah perbatasan Kabupaten Nunukan. Dua pria berinisial R dan H diamankan aparat kepolisian dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Ahmad Yani RT 007, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Timur, Rabu (13/5/2026) malam.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Ipda Sunarwan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi yang diterima, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan,” ujar Sunarwan, Minggu (17/5/2026).

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mengamankan seorang pria berinisial R di dalam rumah tersebut. Polisi kemudian melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto sekitar 6,3 gram. Barang haram itu ditemukan di beberapa lokasi berbeda, yakni di atas lantai rumah, di dalam kotak rokok besi di dapur, serta di dalam baskom di kamar mandi.

Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa 22 plastik pembungkus ukuran berbeda, sedotan transparan, dua korek api gas, jepitan besi, baskom hitam, gunting, satu unit telepon seluler merek Samsung, satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp2 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka R mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya,” katanya.

Dari pengembangan kasus itu, polisi kembali mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga turut terlibat dalam peredaran sabu. H diketahui merupakan warga Sebatik Timur dan diduga membantu menjualkan sabu milik R.

Dalam penggeledahan yang juga disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan delapan paket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 0,72 gram yang disimpan di dalam botol kaca transparan.

“H mengaku mendapatkan sabu tersebut dari R untuk dititip jual. Satu paket dijual dengan harga berkisar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu,” ungkap Sunarwan.

Polisi menduga R berperan sebagai pengendali peredaran sabu, sementara H bertugas membantu memasarkan barang haram tersebut di wilayah Sebatik Timur.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Nunukan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.