Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Kepolisian Sektor Sangasanga mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Seorang pemuda yang berusia 23 tahun kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 14 Mei 2026.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sangasanga segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti pendukung.
Kapolsek Sangasanga, IPTU Wahid mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana tersebut.
“Setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Wahid, Senin (18/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, SM diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak sepuluh kali di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Sangasanga.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut dengan melengkapi alat bukti dan meminta keterangan tambahan dari para saksi guna mendukung proses penyidikan.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak.


