Batu Bara Sumbang DBH Cukup Besar untuk PPU, Pusat Diminta Segera Terbitkan RKAB 2026

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).
Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Batu Bara Sumbang DBH Cukup Besar untuk PPU, Pusat Diminta Segera Terbitkan RKAB 2026

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).
Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Batu Bara Sumbang DBH Cukup Besar untuk PPU, Pusat Diminta Segera Terbitkan RKAB 2026

Bupati PPU, Mudyat Noor. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin 

PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor mengungkapkan, sektor tambang batu bara salah satu penyumbang Dana Bagi Hasil (DBH) yang cukup besar bagi Benuo Taka. 

Namun, DBH sektor batu bara terancam mengalami penurunan lantaran belum ada kejelasan soal Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) 2026 untuk tambang dari pemerintah pusat.

Imbasnya, tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim), terutama di Kabupaten PPU tidak beroperasi secara maksimal. 

“DBH yang cukup besar diharapkan dari tambang batu bara. Tetapi, kendalanya RKAB 2026 belum diterbitkan pemerintah pusat,” kata Mudyat, Senin (18/5/2026). 

Para pekerja di sektor tambang batu bara, kata Mudyat, terancam mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena perusahaan belum beroperasi secara maksimal lantaran belum terbitnya RKAB 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

“Kami di daerah tidak tahu kendalanya apa, sehingga RKAB tambang batu bara belum diterbitkan. Karena, soal RKAB ini ranahnya pemerintah pusat. RKAB ini merupakan pedoman perusahaan tambang dalam melakukan kegiatan usaha,” terangnya. 

Mudyat berharap pemerintah pusat segera menerbitkan RKAB 2026 untuk tambang batu bara. Karena, hal tersebut akan mempengaruhi pendapatan daerah dari sektor dana bagi hasil. 

“Mudah-mudahan RKAB segera diterbitkan agar tidak terjadi PHK besar-besaran serta target DBH sektor batu bara juga tetap tercapai untuk menopang pembangunan daerah,” pungkasnya.