Pencuri Motor Jupiter MX di Long Kali Paser Dibekuk Polisi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Wujud motor yang dicuri oleh tersangka AF dan RA di Desa Mendik, Kecamatan Long Kali. (Foto : Dok Polres Paser)
Wujud motor yang dicuri oleh tersangka AF dan RA di Desa Mendik, Kecamatan Long Kali. (Foto : Dok Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pencuri Motor Jupiter MX di Long Kali Paser Dibekuk Polisi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Wujud motor yang dicuri oleh tersangka AF dan RA di Desa Mendik, Kecamatan Long Kali. (Foto : Dok Polres Paser)
Wujud motor yang dicuri oleh tersangka AF dan RA di Desa Mendik, Kecamatan Long Kali. (Foto : Dok Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Pencuri Motor Jupiter MX di Long Kali Paser Dibekuk Polisi 

Wujud motor yang dicuri oleh tersangka AF dan RA di Desa Mendik, Kecamatan Long Kali. (Foto : Dok Polres Paser)

Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

TANA PASER - Dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di sekitar Desa Mendik, Kecamatan Long Kali ditangkap aparat kepolisian setelah tiga bulan penyelidikan.

Peristiwa itu terjadi pada 5 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WITA di teras rumah korban di Jalan Krakatau, RT 012, Desa Mendik.

Kala itu, korban bernama Kasim Setiawan (48) yang merupakan seorang petani, hendak berangkat ke masjid untuk melaksanakan shalat subuh. 

Namun, Kasim Setiawan melihat motor Yamaha Jupiter MX miliknya sudah tidak ada di teras rumahnya. Korban sempat berupaya mencari, tapi tak kunjung menemukan.

“Peristiwa itu akhirnya dilaporkan ke institusi kepolisian terdekat. Sejak saat itu, personel Polsek Long Kali melakukan penyelidikan,” tutur Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo, Senin (18/5/2026).

Beberapa bulan setelahnya, Polsek Long Ikis menangkap tersangka berinisial AF (22) yang diduga melakukan pencurian di salah satu toko di Long Ikis.

Saat polisi menginterogasi tersangka AF, dia juga mengakui tindakan curanmor bersama seorang rekannya berinisial RA (27) di Desa Mendik.

Mengetahui hal itu, personel Polsek Long Kali bersama Polsek Long Ikis langsung melakukan pendalaman, pengembangan serta pengumpulan barang bukti.

Akhirnya, tersangka RA ditangkap beberapa saat setelah AF dibekuk. Keduanya saat ini tengah berproses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terjerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, berdasarkan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya mengakhiri.