Reporter: Achmad Fadillah | Editor: Bambang Irawan
BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi mengusulkan penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Balikpapan 2025-2036 dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Langkah tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud mengatakan keputusan itu diambil guna menghindari terjadinya disharmoni regulasi antara pemerintah kota dan provinsi dalam penyusunan kebijakan penanaman modal daerah.
Menurutnya, Raperda RUPM sebelumnya telah masuk dalam Propemperda 2026 sebagai Raperda inisiatif Pemkot Balikpapan.
Namun, penyusunannya tetap harus menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi agar kebijakan investasi daerah dapat berjalan selaras.
"Penetapan RUPM kota perlu menyesuaikan sampai dengan RUPM provinsi ditetapkan, sehingga tidak memerlukan penyesuaian kembali di kemudian hari yang dapat mempengaruhi efektivitas pemerintahan dan regulasi," ucap Rahmad dalam rapat paripurna DPRD Balikpapan, Senin (18/5/2026).
Meski demikian, Rahmad menegaskan kebutuhan terhadap pedoman penanaman modal daerah tetap mendesak.
Hal itu juga berkaitan dengan rekomendasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mendorong agar RUPM Kota Balikpapan segera ditetapkan.
Karena itu, Pemkot Balikpapan memilih menetapkan RUPM melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).
Menurut Rahmad, langkah tersebut dinilai lebih fleksibel dan dapat mempercepat implementasi kebijakan investasi daerah.
"Penetapan RUPM kota melalui Peraturan Wali Kota dipandang sebagai langkah yang tepat, responsif, dan profesional karena memungkinkan kebijakan segera diberlakukan," katanya.
Rahmad menjelaskan, langkah itu juga sesuai ketentuan Pasal 4 Ayat 4 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 yang menyebut RUPM kabupaten/kota dapat ditetapkan oleh bupati atau wali kota.
Selain mengusulkan penarikan Raperda RUPM dari Propemperda 2026, Pemkot Balikpapan juga mengajukan Raperda di luar Propemperda, yakni perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Perubahan tersebut dilakukan karena beban kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dinilai semakin besar sehingga perlu dilakukan pemisahan menjadi dua dinas tipe A.
"Ke depan beban kelembagaan Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sangat besar jika hanya diwadahi dalam satu dinas. Karena itu terdapat urgensi untuk melakukan perubahan kelembagaan," jelasnya.
Ia menyebut nomenklatur dinas baru nantinya akan menyesuaikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 106 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang.
Rahmad juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Balikpapan, khususnya Panitia Khusus (Pansus) penyusunan rekomendasi DPRD atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota 2025 serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah membahas Propemperda 2026.
"Rekomendasi yang diberikan DPRD akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam meningkatkan kinerja pemerintahan dan pembangunan daerah ke depan," imbuhnya. (Adv Diskominfo Kota Balikpapan)


