Banner ADV

DPRD Bontang Perkuat Fungsi Legislasi, Enam Fraksi Dukung Raperda Usulan Pemkot

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni (Kiri) dan Wakil Ketua DPRD Bontang, Siti Yarra (Kanan). (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni (Kiri) dan Wakil Ketua DPRD Bontang, Siti Yarra (Kanan). (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

DPRD Bontang Perkuat Fungsi Legislasi, Enam Fraksi Dukung Raperda Usulan Pemkot

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni (Kiri) dan Wakil Ketua DPRD Bontang, Siti Yarra (Kanan). (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)
Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni (Kiri) dan Wakil Ketua DPRD Bontang, Siti Yarra (Kanan). (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

DPRD Bontang Perkuat Fungsi Legislasi, Enam Fraksi Dukung Raperda Usulan Pemkot

Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni (Kiri) dan Wakil Ketua DPRD Bontang, Siti Yarra (Kanan). (Foto: Lutfi Aziz/Pusaranmedia.com)

Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan

BONTANG - Rapat kerja DPRD Kota Bontang, Senin (18/5/2026), menjadi momentum penguatan fungsi legislasi dewan dalam pembentukan regulasi daerah. Dalam agenda tersebut, DPRD membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif legislatif sekaligus menerima pandangan umum fraksi terhadap enam Raperda usulan Pemerintah Kota Bontang.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sitti Yara dan dihadiri Wali Kota Neni Moerniaeni bersama jajaran pemerintah daerah, mulai dari Pj Sekretaris Daerah, asisten, staf ahli, kepala OPD, hingga camat dan lurah.

Dalam forum tersebut, DPRD memperoleh apresiasi dari pemerintah kota atas pelaksanaan fungsi pembentukan perda. Wali Kota menilai sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta selaras dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dua Raperda inisiatif DPRD turut mendapat perhatian khusus dari Pemkot. Salah satunya berkaitan dengan potensi kerawanan bencana di wilayah industri. Pemkot meminta substansi aturan lebih menitikberatkan pada tanggung jawab perusahaan, baik pada tahap pencegahan maupun saat masa tanggap darurat.

“Diharapkan kerja sama antara Pemerintah Kota dan DPRD dalam pembentukan perda semakin berkualitas sehingga mampu menjadi landasan regulasi pelaksanaan pemerintahan daerah,” ujar Neni dalam rapat tersebut.

Sementara itu, enam fraksi DPRD secara umum menyatakan dukungan terhadap enam Raperda yang diajukan Pemkot Bontang. Meski demikian, sejumlah catatan strategis turut disampaikan fraksi-fraksi sebagai bahan penyempurnaan regulasi.

Pada pembahasan Raperda Lalu Lintas, DPRD menyoroti pentingnya penyediaan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas. Sedangkan dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2026–2045, fraksi-fraksi menekankan perlindungan kawasan pesisir agar tetap menjadi prioritas pembangunan daerah.

Selain itu, DPRD juga mendorong agar pengembangan tata ruang Bontang disiapkan selaras dengan dinamika pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diproyeksikan memberi dampak terhadap pertumbuhan wilayah penyangga di Kalimantan Timur.

Rapat kerja ditutup dengan penyerahan dokumen pendapat Wali Kota terhadap dua Raperda inisiatif DPRD dari pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD menyerahkan dokumen pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap enam Raperda usulan pemerintah daerah kepada Wali Kota Bontang. (Adv)