Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Rencana pembangunan Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Samarinda terus bergerak menuju tahap lanjutan.
Pemerintah pusat melalui tim lintas kementerian bahkan telah turun langsung melakukan verifikasi lapangan di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan yang diproyeksikan menjadi lokasi pembangunan proyek strategis tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Suwarso mengatakan, kunjungan tim pusat dilakukan sekitar April 2026 lalu. “Tim lengkap dari Jakarta terdiri dari Danantara, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kemendagri dan PLN pusat sudah hadir di TPA Sambutan yang direncanakan dibangun PSEL,” kata Suwarso.
Ia mengatakan tim dari pusat melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kesiapan lokasi, mulai dari kecukupan luas lahan, ketersediaan sumber air hingga kebutuhan tambahan area pengolahan limbah pembakaran.
Ia menyebut tambahan lahan sekitar dua hektare yang sebelumnya menjadi catatan tim verifikasi kini telah dipenuhi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. “Prinsipnya poin-poin yang menjadi catatan tim Jakarta sudah terpenuhi. Sekarang kita tinggal menunggu keputusan dari pusat,” ungkapnya.
Pembangunan PSEL di Samarinda akan dirancang menggunakan skema regional. Hal itu dilakukan karena volume sampah harian Kota Samarinda dinilai belum mencukupi kebutuhan operasional fasilitas PSEL secara optimal.
Fasilitas tersebut membutuhkan sekitar 1.000 ton sampah per hari agar mampu menghasilkan energi listrik secara maksimal. Sementara produksi sampah Samarinda saat ini masih berada di bawah angka tersebut, hanya sekitar 660 ton perhari.
Untuk itu, Pemkot Samarinda menggagas kerja sama regional bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk memenuhi kebutuhan pasokan sampah sebagai bahan baku utama PSEL. Proses penjajakan kerja sama antardaerah tersebut juga mendapat pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Timur (Kaltim).
Nantinya, proyek PSEL tersebut direncanakan dibiayai penuh oleh pemerintah pusat melalui skema investasi Danantara sebagai bagian dari upaya pengembangan pengelolaan sampah modern sekaligus energi terbarukan di daerah.
“Informasi yang saya terima, Danantara memasukkan ini sebagai prioritas karena kelengkapan administrasi maupun kesiapan lapangan dianggap sudah memenuhi syarat,” pungkasnya.


