Akibat Cekcok, Warga Desa Riwang Paser Ditikam Sampai Meninggal

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Sebilah parang bersama sangkurnya yang digunakan pelaku menikam korban hingga meninggal dunia. (Foto : Dok Polres Paser)
Sebilah parang bersama sangkurnya yang digunakan pelaku menikam korban hingga meninggal dunia. (Foto : Dok Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Akibat Cekcok, Warga Desa Riwang Paser Ditikam Sampai Meninggal

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Sebilah parang bersama sangkurnya yang digunakan pelaku menikam korban hingga meninggal dunia. (Foto : Dok Polres Paser)
Sebilah parang bersama sangkurnya yang digunakan pelaku menikam korban hingga meninggal dunia. (Foto : Dok Polres Paser)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Akibat Cekcok, Warga Desa Riwang Paser Ditikam Sampai Meninggal

Sebilah parang bersama sangkurnya yang digunakan pelaku menikam korban hingga meninggal dunia. (Foto : Dok Polres Paser)

Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Buniyamin 

TANA PASER - Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Engau meringkus seorang warga Dusun Lawas, Desa Riwang, Kecamatan Batu Engau, Kabupaten Paser setelah menikam seorang warga.

Peristiwa yang dilakukan pelaku SBS (44) tersebut terjadi pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 12.39 WITA.

Berawal dari korban korban berinisial AM (46) bersama seorang pemuda berinisial MI (18) yang tengah mendatangi warung di kawasan itu untuk mencari pekerjaan.

“Saat itu terjadi cekcok mulut antara korban dengan pelaku,” kata Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo melalui Kapolsek Batu Engau AKP Hadi Purwanto, Selasa (19/5/2026).

Perdebatkan di antara keduanya tak berujung, hingga SBS mengayunkan sebilah parang ke arah tubuh korban AM.

Korban mengalami luka tusuk pada bagian pinggang kiri dan dada kiri. Sempat dibawa ke Puskesmas Riwang dan dirujuk ke RS Pratama Kerang, tapi dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.

Personel Polsek Batu Engau berhasil meringkus tersangka SBS tidak lama setelah kejadian. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah badik dan pakaian korban maupun pelapor.

Pelaku terancam Pasal pasal 466 ayat (3) atau pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.

“Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tuturnya. Kini, pelaku tengah berada di Polsek Batu Engau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Reskrim.