Reporter: Aswin | Editor: Buniyamin
TENGGARONG - Kepolisian Sektor (Polsek) Sebulu melimpahkan kasus dugaan pencabulan ke Polres Kutai Kartanegara (Kukar) untuk penanganan lebih lanjut.
Kasus tersebut melibatkan seorang oknum guru di salah satu sekolah di Kecamatan Sebulu yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tersangka diduga melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang murid kelas VI Sekolah Dasar (SD).
Kapolsek Sebulu, Edi Subagyo menyampaikan, tersangka telah ditahan sejak 12 Mei 2026 dan kini kasusnya telah dilimpahkan ke Polres Kukar.
“Penyidikan masih berlanjut dan tersangka sudah kami limpahkan ke Polres,” ujar Kapolsek pada Selasa (19/5/2026).
Edi mengaku berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali.
Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan memberikan iming-iming hadiah ulang tahun kepada korban.
“Perbuatan cabul terhadap korban dilakukan sebanyak dua kali dengan iming iming Korban diberi kado hadiah ulang tahun,” ungkapnya.
Perbuatan tersebut diduga terjadi pada April 2026. “Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” tutupnya.


