Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA — Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang kedapatan mencuri helm masih menunggu penjatuhan sanksi disiplin. Saat ini, proses pemeriksaan masih berlangsung melalui audit Inspektorat Daerah.
Kepala Bidang Pembinaan Aparatur BKPSDM Samarinda, Aditi Paramita Wisesa menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu menelusuri status kepegawaian serta perangkat daerah tempat yang bersangkutan bertugas sebelum proses penindakan dilakukan.
“Setelah kami mendapatkan data kepegawaiannya, kami konfirmasi ke perangkat daerahnya. Yang bersangkutan bekerja di Sekretariat DPRD,” ujar Aditi saat ditemui di ruangannya, Selasa (19/5/2026).
Ia menyebut, pihak Sekretariat DPRD juga telah memanggil pegawai tersebut untuk dimintai keterangan awal. Hasil pemanggilan beserta dokumen kepegawaian kemudian diserahkan ke BKPSDM sebagai bahan tindak lanjut. Selanjutnya BKPSDM mengajukan permohonan audit ke Inspektorat Daerah.
Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan jenis hukuman disiplin. Penentuan sanksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 2021 tentang Disiplin PNS, Peraturan Wali Kota (Perwali) Samarinda Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta ketentuan dalam kontrak kerja PPPK.
Sebelumnya pegawai tertangkap kamera pengawas terlihat mengambil sebuah helm yang bukan miliknya di salah satu pusat perbelanjaan dengan pakaian dinas Pemkot Samarinda. Tak lama kemudian, aparat kepolisian berhasil mengamankan pegawai tersebut dan berakhir damai dengan korban pada 11 Mei lalu.
“Apakah selain tindak pidana pencurian ada pelanggaran lain, misalnya menggunakan seragam di luar kantor saat jam kerja, itu juga akan didalami,” jelasnya.
Inspektorat akan menelusuri apakah tindakan tersebut dilakukan pada jam kerja atau tidak. Audit tersebut juga mencakup pemeriksaan terhadap kehadiran dan kinerja pegawai bersangkutan.
Setelah audit rampung, hasilnya akan dibahas dalam rapat Tim Penanganan Pelanggaran Disiplin Daerah (TP2D). Tim tersebut nantinya menentukan bentuk hukuman disiplin yang akan dijatuhkan sebelum diterbitkan surat keputusan resmi oleh BKPSDM.
Meski tengah menjalani proses pemeriksaan, pegawai tersebut untuk sementara masih berstatus aktif bekerja seperti biasa.
BKPSDM belum dapat memastikan kapan proses audit selesai karena auditor masih mengumpulkan bukti serta memeriksa berbagai aspek pelanggaran yang diduga dilakukan pegawai tersebut.
“Sebelum ada keputusan resmi atau SK hukuman disiplin, yang bersangkutan tetap wajib melaksanakan tugasnya sebagai ASN,” pungkasnya.


