SD dan SMP di PPU Alami Kekurangan Ratusan Guru

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
SDN 020 Sepaku di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).
SDN 020 Sepaku di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

SD dan SMP di PPU Alami Kekurangan Ratusan Guru

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
SDN 020 Sepaku di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).
SDN 020 Sepaku di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

SD dan SMP di PPU Alami Kekurangan Ratusan Guru 

SDN 020 Sepaku di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU. (Foto: Adi Kade/Pusaranmedia.com).

Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin 

PENAJAM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) sedang menghadapi kekurangan ratusan tenaga guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Bupati PPU, Mudyat Noor mengungkapkan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU mendata kekurangan tenaga guru Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mencapai lebih 200 orang. 

Kekurangan tenaga guru terjadi lantaran setiap tahun ada puluhan guru yang pensiun. Sedangkan kuota untuk penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) terbatas. 

“PPU sedang mengalami kekurangan guru lebih dari 200 orang,” kata Mudyat, Rabu (20/5/2026). 

Pemkab PPU tengah menghadapi tantangan yang cukup berat untuk mengatasi kekurangan guru tersebut. Karena belanja pegawai telah melampaui batas 30 persen sesuai yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

“Melihat kondisi keuangan daerah saat ini, tentu berat untuk merekrut tenaga guru melalui skema CASN, karena belanja pegawai telah melampaui 30 persen,” ujarnya. 

Untuk mengatasi kekurangan tenaga guru dalam jangka pendek, kata Mudyat, setiap sekolah yang mengalami kekurangan guru tetap diperbolehkan merekrut tenaga guru honorer melalui skema Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

“Meskipun pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer per 1 Januari 2027, tetapi khusus untuk tenaga guru honorer tetap diperbolehkan sepanjang sekolah memiliki kemampuan anggaran,” pungkasnya.