Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA — Keterbatasan lahan menjadi kendala Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) di sejumlah wilayah.
Pemkot pun meminta dukungan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) agar aset milik provinsi dapat dimanfaatkan untuk percepatan pembangunan program nasional tersebut.
Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian (Diskumi) Samarinda, Jusmaradhana Alus mengatakan sejauh ini pembangunan KMP yang berjalan menggunakan lahan milik Pemkot Samarinda.
“Pak wali kota sudah menginstruksikan kami berkoordinasi dengan BPKAD terkait lahan milik pemkot yang memungkinkan digunakan. Alhamdulillah sudah ada 21 lahan yang berproses bahkan sebagian sudah selesai,” kata Jusmaramdhana.
Dari total tersebut, dua lokasi disebut telah rampung sepenuhnya yakni berada di Karang Asam dan Harapan Baru.
Sedangkan 19 titik lainnya masih dalam tahap penyesuaian, baik terkait luasan lahan maupun keberadaan bangunan di atas aset yang memerlukan proses administrasi lebih lanjut.
Namun, percepatan pembangunan masih terkendala di enam wilayah yakni Kelurahan Bandara, Sidomulyo, Sempaja Selatan, Sempaja Timur, Sungai Pinang Dalam dan Dadi Mulya.
Ia melihat lahan yang tersedia di kawasan tersebut merupakan aset milik pemprov, sehingga pemkot telah mengajukan permohonan pemanfaatan lahan tersebut sejak tiga bulan lalu.
“Kami sudah bersurat ke provinsi. Informasi terakhir memang dibuka peluang pemanfaatan, tetapi tetap melalui mekanisme sewa sesuai aturan barang milik daerah,” katanya.
Meski demikian, Pemkot Samarinda berharap Pemprov Kaltim dapat menghadirkan solusi khusus agar pembangunan program nasional tersebut tidak terhambat persoalan administrasi pemanfaatan aset.
“Ini program nasional dari Presiden. Kalau aset pemkot kami siap percepat. Tapi kalau menyangkut aset provinsi tentu kami menunggu dukungan dan keputusan mereka,” tegasnya.
Ia menilai mekanisme sewa aset daerah berpotensi bertabrakan dengan semangat Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/8944/SJ terkait percepatan pembangunan gerai dan fasilitas pendukung Koperasi Merah Putih.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah diminta menyediakan lahan yang tidak digunakan untuk mendukung pembangunan koperasi desa dan kelurahan.
Pemkot Samarinda berharap sinergi dengan Pemprov Kaltim dapat segera terbangun agar seluruh target pembangunan KMP di Kota Tepian bisa berjalan optimal sesuai arahan dari pemerintah pusat.
“Kami berharap ada solusi dari pemprov. Kalau mengacu surat edaran itu sebenarnya ini bukan lagi persoalan,” pungkasnya.


