Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Bambang Irawan
TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser meninjau lokasi yang dinilai tercemar akibat aktivitas angkutan batu bara di kawasan Desa Keluang Paser Jaya (KPJ), Kecamatan Kuaro, Selasa (19/5/2026).
Peninjauan ini merupakan upaya Anggota Legislatif Paser dalam menindaklanjuti setiap keluhan maupun laporan masyarakat. Untuk mendapatkan solusi atas permasalahan tersebut, agar keberlangsungan hidup masyarakat tetap berjalan dengan baik.
“Kami terima laporan pencemaran lingkungan di area perkebunan akibat aktivitas angkutan batu bara di kawasan Desa KPJ,” kata Ketua Komisi III DPRD Paser Abdul Azis, Rabu (20/5/2026).
Agenda ini ditujukan untuk melihat langsung kondisi yang dilaporkan maupun dikeluhkan masyarakat tersebut, untuk menentukan langkah selanjutnya.
Di beberapa lokasi yang dihampiri, kondisi tanah perkebunan sudah terlihat berwarna hitam, yang menandakan sudah terkontaminasi endapan debu batu bara.
Debu yang menempel di daun pohon, kata dia, mengganggu proses fotosintesis yang dapat menghambat proses metabolisme tumbuhan.
“Debu batu bara yang berterbangan ini tentu mencemari udara. Jika terhirup makhluk hidup juga berdampak terhadap kesehatan,” ujar Legislatif Fraksi Golkar Paser itu.
Ditambah sedimentasi debu batu bara yang mengandung unsur kimia maupun logam, yang dapat mengurangi hingga menghilangkan unsur hara yang dibutuhkan tumbuhan.
“Debu batu bara bisa membuat metabolisme atau pertumbuhan pohon terganggu. Sehingga dapat mengurangi hasil dari perkebunan kelapa sawit secara signifikan,” ucap Azis.
Di samping itu, debu batu bara ini juga berdampak terhadap kesehatan fauna kelompok herbivora yang disebabkan sumber makanan mengandung zat kimia berbahaya.
Bahkan, akibat aktivitas angkutan batu bara di jalur hauling juga telah mencemari aliran sungai.
“Setelah peninjauan ini, akan dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait untuk mendapatkan solusi dan mencegah permasalahan berulang,” tuturnya mengakhiri. (Adv)


