Sambangi Sembilan Kantor Parpol di Samarinda, Aliansi Masyarakat Kaltim Ultimatum DPRD Soal Hak Angket

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Massa aliansi saat berada di kantor DPW Partai Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)
Massa aliansi saat berada di kantor DPW Partai Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sambangi Sembilan Kantor Parpol di Samarinda, Aliansi Masyarakat Kaltim Ultimatum DPRD Soal Hak Angket

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Massa aliansi saat berada di kantor DPW Partai Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)
Massa aliansi saat berada di kantor DPW Partai Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sambangi Sembilan Kantor Parpol di Samarinda, Aliansi Masyarakat Kaltim Ultimatum DPRD Soal Hak Angket

Massa aliansi saat berada di kantor DPW Partai Golkar Kaltim di Jalan Mulawarman. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

Reporter: Herdiansyah l Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA - Aliansi Perjuangan Masyarakat Kaltim kembali menyuarakan tuntutan hak angket terhadap DPRD Kaltim dengan mendatangi sembilan kantor partai politik di Kota Samarinda, Selasa (20/5/2026).

Aksi disebut sebagai bentuk “alarm” kepada para wakil rakyat agar serius menindaklanjuti tuntutan yang sebelumnya telah disuarakan dalam aksi 214.

Rombongan massa memulai aksi dari GOR 27 September di Jalan M Yamin, kemudian bergerak menuju kantor partai politik secara bergiliran.

Rute aksi meliputi kantor PKS di Jalan Wahid Hasyim, NasDem, PDIP di Jalan AWS, Gerindra di Jalan Kadrie Oening, PPP di Jalan Juanda, PAN di Jalan Teuku Umar, Golkar di Jalan Mulawarman, PKB di Jalan Bhayangkara, hingga terakhir kantor Demokrat. Aksi kemudian ditutup di Simpang Empat Lembuswana.

Humas Aliansi, Belle Monica, mengatakan sikap diam para anggota DPRD Kaltim dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap mandat masyarakat.

“Kami datang ke kantor partai sebagai pengingat bahwa rakyat masih menunggu keberanian DPRD untuk menggunakan hak angket. Diamnya para wakil rakyat adalah bentuk pengabaian terhadap amanat masyarakat,” jelasnya. 

Dalam aksi tersebut, aliansi menyampaikan empat tuntutan utama kepada DPRD Kaltim. Pertama, meminta seluruh fraksi segera menggelar rapat internal guna membahas dan menyepakati usulan hak angket.

Kedua, memenuhi syarat formil pengajuan hak angket dengan dukungan minimal 25 persen anggota DPRD dari lebih dari satu fraksi sebagaimana diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ketiga, menjalankan proses hak angket secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik.

Keempat, DPRD Kaltim diminta memberikan jawaban tertulis kepada publik terkait tindak lanjut tuntutan tersebut paling lambat 14 hari kerja sejak surat tuntutan diterima.

Aliansi menegaskan akan terus mengawal tuntutan tersebut hingga ada sikap resmi dari DPRD Kaltim terkait penggunaan hak angket.