DLH Paser Segera Identifikasi Persoalan Pencemaran Lingkungan akibat Debu Batu Bara di Kuaro

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Sedimentasi debu batu bara akibat aktivitas angkutan batu bara PT Kideco Jaya Agung di salah satu lahan perkebunan kelapa sawit milik warga Desa KPJ. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)
Sedimentasi debu batu bara akibat aktivitas angkutan batu bara PT Kideco Jaya Agung di salah satu lahan perkebunan kelapa sawit milik warga Desa KPJ. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DLH Paser Segera Identifikasi Persoalan Pencemaran Lingkungan akibat Debu Batu Bara di Kuaro

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Sedimentasi debu batu bara akibat aktivitas angkutan batu bara PT Kideco Jaya Agung di salah satu lahan perkebunan kelapa sawit milik warga Desa KPJ. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)
Sedimentasi debu batu bara akibat aktivitas angkutan batu bara PT Kideco Jaya Agung di salah satu lahan perkebunan kelapa sawit milik warga Desa KPJ. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

DLH Paser Segera Identifikasi Persoalan Pencemaran Lingkungan akibat Debu Batu Bara di Kuaro

Sedimentasi debu batu bara akibat aktivitas angkutan batu bara PT Kideco Jaya Agung di salah satu lahan perkebunan kelapa sawit milik warga Desa KPJ. (Foto : Luthfi/Pusaranmedia.com)

Reporter : Muhammad Luthfi | Editor : Bambang Irawan 

TANA PASER - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser akan melakukan identifikasi permasalahan pencemaran lingkungan akibat aktivitas angkutan batu bara.

Hal itu diketahui setelah DPRD Paser bersama DLH Paser melakukan peninjauan di lokasi terdampak di kawasan Desa Keluang Paser Jaya (KPJ), Kecamatan Kuaro.

Sejumlah perkebunan warga yang berada di sekitar jalur hauling batu bara tersebut dianggap tercemar akibat aktivitas angkutan batu bara.

“Kami segera rapat internal. Selanjutnya dilakukan identifikasi terhadap permasalahan tersebut,” kata Kepala DLH Paser, Achmad Safari, Rabu (20/5/2026).

Safari mengatakan, permasalahan serupa juga pernah mencuat pada 2023 lalu. Namun, penyelesaian masalah terbatas akibat keterbatasan kewenangan.

Disebabkan keterbatasan kewenangan untuk menangani. Sesuai regulasi, permasalahan ini menjadi kewenangan instansi tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kami upaya maksimal untuk membantu menyelesaikan permasalahan ini, demi kesejahteraan masyarakat,” tuturnya mengakhiri.