Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN - Dugaan praktik pungutan tidak transparan di Terminal Feri Tawau, Malaysia, menuai sorotan dari para pengusaha kapal feri rute Nunukan–Tawau.
Para operator kapal mengaku selama bertahun-tahun harus menanggung berbagai potongan biaya hingga tekanan operasional yang dinilai memberatkan.
Juru Bicara Pengusaha Kapal Feri Nunukan–Tawau, Andi Darwin mengungkapkan, para pengusaha berharap Pemerintah Indonesia segera turun tangan untuk menyikapi persoalan tersebut.
Menurut Andi, sistem pengelolaan pelabuhan di Tawau dinilai tidak memberikan transparansi terhadap sejumlah pungutan yang dibebankan kepada operator kapal maupun penumpang.
Ia menjelaskan, hingga saat ini penumpang kapal feri masih dikenakan biaya tambahan sebesar RM20 untuk penumpang dewasa dan RM15 untuk anak-anak.
Namun dasar aturan maupun rincian pungutan tersebut disebut tidak pernah dicantumkan secara jelas dalam dokumen resmi pembayaran.
“Pengusaha kapal tidak mengetahui dasar aturan pungutan itu karena tidak tercantum dalam invoice resmi,” ujar Andi Darwin.
Selain biaya tambahan bagi penumpang, operator kapal juga mengaku dibebani berbagai potongan lain, mulai dari biaya terminal, biaya pengelola pelabuhan, hingga kewajiban membayar sewa konter tiket sebesar RM500 per bulan untuk setiap kapal.
Tak hanya itu, para pengusaha juga diwajibkan membayar dana kebajikan sebesar RM300 per bulan. Bahkan, kapal yang terlambat memasuki area pelabuhan disebut dapat dikenakan denda hingga RM1.000.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah dugaan tekanan dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM). Para operator kapal mengaku diarahkan membeli BBM dari pihak tertentu dengan harga yang dinilai tidak wajar.
Menurut Andi, terdapat ancaman kapal tidak diperbolehkan masuk ke pelabuhan apabila tidak membeli BBM dari pihak yang telah ditentukan tersebut.
“Hal ini sudah berlangsung lama dan sangat membebani operasional kapal feri rute Nunukan–Tawau,” katanya.
Andi Darwin menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah, mengingat rute pelayaran Nunukan–Tawau merupakan jalur transportasi internasional yang menjadi urat nadi mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi perbatasan Indonesia–Malaysia.
Ia juga menyebut apabila seluruh dugaan pungutan yang terjadi sejak 2015 dikalkulasikan, nilainya diperkirakan dapat mencapai Rp1 triliun setelah dikonversikan ke rupiah.
Untuk itu, para pengusaha kapal feri berharap adanya langkah diplomasi maupun koordinasi antarpemerintah agar aktivitas pelayaran internasional di jalur Nunukan–Tawau dapat berjalan lebih adil, transparan dan tidak merugikan operator kapal maupun masyarakat pengguna jasa transportasi laut.


