Reporter: Nur Hidayah | Editor: Buniyamin
TANJUNG REDEB – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Berau menilai dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan ke legislatif dapat menjadi langkah penting dalam memperkuat pembangunan kampung.
Dua raperda tersebut masing-masing mengatur tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) serta penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK).
Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu mengatakan regulasi itu akan membantu pemerintah daerah dalam menjalankan program pemberdayaan masyarakat, terutama di wilayah kampung.
Menurutnya, keberadaan aturan terkait masyarakat hukum adat sangat dibutuhkan karena saat ini pemerintah daerah tengah melakukan proses verifikasi terhadap sejumlah komunitas adat yang mengajukan pengakuan resmi.
“Usulan perda ini sangat membantu pekerjaan pemerintah daerah, khususnya dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemkab Berau telah membentuk Tim Masyarakat Hukum Adat melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 4 Tahun 2024.
Tim tersebut bertugas melakukan verifikasi terhadap komunitas yang mengajukan pengakuan sebagai masyarakat hukum adat.
Hingga kini, tercatat sudah ada 16 proposal pengajuan yang masuk ke pemerintah daerah.
Dalam proses verifikasi, tim akan meneliti lima unsur utama, mulai dari sejarah komunitas, wilayah adat, hukum adat yang masih berlaku, benda atau kekayaan adat hingga kelembagaan adat yang dimiliki.
Namun, Tenteram menegaskan bahwa kewenangan pemerintah daerah hanya sebatas memberikan pengakuan terhadap subjek masyarakat adat, bukan menetapkan hak kepemilikan lahan atau wilayah adat.
Menurutnya, persoalan hak ulayat harus melibatkan instansi lain seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan kementerian terkait karena menyangkut status lahan yang sering kali memiliki berbagai persoalan.
“Jangan sampai pengakuan masyarakat adat justru menimbulkan persoalan baru karena lahannya masih memiliki dinamika seperti konsesi atau status tertentu lainnya,” katanya.
Selain mendukung raperda masyarakat hukum adat, DPMK juga menyambut baik raperda tentang penguatan BUMK.
Regulasi itu dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kampung melalui pengembangan usaha desa yang lebih terarah.
Tenteram berharap nantinya ada aturan yang mendorong perusahaan untuk menjalin kemitraan dengan BUMK agar usaha milik kampung dapat berkembang dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Menurutnya, keuntungan dari BUMK juga dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Kampung (PAK) yang berdampak pada peningkatan pembangunan di tingkat kampung.
“BUMK harus bisa difasilitasi dan diperkuat, karena hasil usahanya juga kembali untuk meningkatkan pendapatan kampung,” tandasnya.


