Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin
SANGATTA – Upaya penyelundupan puluhan Kilogram (Kg) sabu yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia berhasil digagalkan aparat gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia dan Polres Kutai Timur (Kutim).
Dalam operasi yang berlangsung di Kalimantan Timur (Kaltim), petugas menyita 92 Kg sabu dan menangkap empat orang yang diduga menjadi kurir jaringan narkotika nasional.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari operasi di jalur Samarinda–Berau pada 7-8 Mei 2026. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke Balikpapan, Samarinda hingga Desa Miau Baru, Kecamatan Kombeng, Kutim.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IPK, RA, RR, dan MA. Dari tangan para tersangka, aparat menemukan lima koper berisi 90 bungkus sabu dengan berat bruto mencapai 92 kilogram.
Petugas juga menyita 1.000 cartridge vape mengandung etomidate yang diduga akan diedarkan bersama paket narkotika tersebut.
Sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya satu unit Toyota Fortuner hitam bernomor polisi KT 1207 WY, satu unit Daihatsu Xenia silver KT 1677 YM, serta 12 unit alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang buronan bernama M Fathurahman alias Maboy alias M Rahman alias Boy Mayer Edward. Ia diduga menjadi pengendali jaringan sekaligus masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga Jakarta. Tim gabungan menggeledah sebuah rumah di kawasan Mampang Prapatan VIII Nomor 28 dan rumah kos di Jalan Senopati, Jakarta Selatan.
Dari lokasi itu, petugas kembali menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika, di antaranya satu unit Land Rover Defender, satu mobil pikap, sejumlah BPKB kendaraan, dan tiga unit telepon genggam.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Roy Siahaan mengatakan jaringan tersebut diduga memiliki wilayah peredaran di Kalimantan, Sulawesi, Bali hingga Pulau Jawa.
“Empat orang pelaku berinisial IP, RA, RM, dan MA. Barang bukti yang disimpan dalam koper jadi ada tiga koper dan kotak berbalut plastik sebesar 92.127 gram atau lebih dari 92,1 kilogram,” ujar Roy dalam konferensi pers Operasi Sapu Bersih Sindikat Narkoba (Saber Bersinar) 2026 di Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Selasa (19/5/2026).
Menurut Roy, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi dalam membongkar jaringan narkotika berskala besar.
“Jaringan ini merupakan jaringan besar yang memiliki wilayah peredaran luas di beberapa pulau di Indonesia. Kami terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku utama serta menelusuri aliran aset yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang,” katanya.
Kapolres Kutim, AKBP Fauzan Arianto menyebut pengungkapan itu menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap jaringan narkotika yang beroperasi di wilayah Kaltim.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami bersama BNN RI dalam memerangi peredaran narkotika, khususnya jaringan besar yang merusak generasi bangsa,” ujarnya, Kamis (21/5/2026).
Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.


