Rekaman Video Kekerasan Seksual untuk Ancam Korban, Lima Pemuda di Berau Diringkus Polisi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Polsek Teluk Bayur (Foto : Google maps)
Polsek Teluk Bayur (Foto : Google maps)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Rekaman Video Kekerasan Seksual untuk Ancam Korban, Lima Pemuda di Berau Diringkus Polisi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Polsek Teluk Bayur (Foto : Google maps)
Polsek Teluk Bayur (Foto : Google maps)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Rekaman Video Kekerasan Seksual untuk Ancam Korban, Lima Pemuda di Berau Diringkus Polisi

Polsek Teluk Bayur (Foto : Google maps)

Reporter : Nur Hidayah | Editor : Buniyamin

TANJUNG REDEB – Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Teluk Bayur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kapolsek Teluk Bayur, Budi Witikno, mengatakan kelima pria yang diamankan masing-masing berinisial YH (39), MF (19), SU (25), TA (18), dan YO (24). Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami putrinya yang masih berusia 15 tahun.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para terduga pelaku pada Rabu (20/5/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kejadian tersebut diduga berlangsung pada 25 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Kecamatan Teluk Bayur.

Polisi menyebut pelaku utama diduga lebih dulu menyusun rencana untuk menjebak korban. Dalam aksinya, salah satu pelaku diduga merekam kejadian menggunakan telepon genggam. Rekaman itu kemudian dijadikan alat untuk mengancam korban agar menuruti keinginan para pelaku.

“Korban diduga mengalami tekanan dan ancaman sehingga tidak berani menolak,” ujar Kapolsek. Dari hasil penyelidikan, polisi menduga tindak kekerasan seksual tersebut dilakukan secara bergantian oleh beberapa pelaku.

Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan mengumpulkan keterangan tambahan. Kasus tersebut baru diketahui keluarga korban pada Selasa (19/5/2026). Saat itu, ibu korban mencari keberadaan anaknya dan akhirnya menemukan korban berada di rumah Ketua RT setempat bersama sejumlah warga.

Setelah menerima penjelasan dari warga dan mengonfirmasi langsung kepada korban, pihak keluarga langsung melapor ke Polsek Teluk Bayur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam, pakaian korban, satu karpet, satu kasur, tiga bantal, serta selembar kain hitam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual dalam KUHP. Kelimanya kini ditahan di Mapolsek Teluk Bayur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.