Aksi Buang Paket Sabu Gagal, Polisi Amankan Tiga Pelaku di Samboja

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan polsek samboja. (Foto: Polsek Samboja)
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan polsek samboja. (Foto: Polsek Samboja)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Aksi Buang Paket Sabu Gagal, Polisi Amankan Tiga Pelaku di Samboja

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan polsek samboja. (Foto: Polsek Samboja)
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan polsek samboja. (Foto: Polsek Samboja)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Aksi Buang Paket Sabu Gagal, Polisi Amankan Tiga Pelaku di Samboja

Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang diamankan polsek samboja. (Foto: Polsek Samboja)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja mengamankan tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah RT 009 Desa Beringin Agung, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (19/5/2026) malam.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut menyita empat paket sabu yang sempat dibuang salah satu pelaku saat hendak diamankan polisi.

Plh Kapolsek Samboja IPTU Iwan Setiawan mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Polsek Samboja.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polsek Samboja langsung berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku,” ujar Plh Kapolsek. Kamis (21/5/2026)

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial MA (34), TF (33), dan SG (46). Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat kotor 1,87 gram dan berat bersih 0,43 gram.

Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi serta tiga unit telepon genggam merek Oppo, Vivo, dan Infinix.

IPTU Iwan Setiawan menjelaskan, MA dan TF terlebih dahulu diamankan saat petugas menghentikan kendaraan yang mereka gunakan di kawasan RT 009 Desa Beringin Agung. Saat proses penangkapan berlangsung, MA sempat berupaya melarikan diri sambil membuang empat paket sabu.

Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil menemukan barang bukti yang dibuang pelaku.

"Saat dilakukan introgasi MA mengaku mendapatkan Narkotika jenis sabu dengan cara membeli di Samarinda dan disuruh oleh SG dengan diberi uang senilai Rp. 600.000, melalui transfer dari rekening SG dan diberikan uang jalan sejumlah Rp.40.000, yang habis dipakai untuk beli bensin, parkir serta diberikan keuntungan untuk menggunakan sabu bersama TF", terang IPTU Iwan Setiawan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, TF disebut ikut berperan dengan menyediakan kendaraan untuk perjalanan membeli sabu ke Samarinda karena MA tidak memiliki kendaraan pribadi.

Keduanya kemudian berangkat bersama ke Samarinda sebelum akhirnya diamankan petugas saat kembali ke wilayah Samboja. Polisi juga masih mendalami keterlibatan masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.