Reporter: Tri Agustini | Editor: Buniyamin
SAMARINDA - Meninggalkan kantor tanpa izin saat jam kerja ternyata sanksinya tak sesederhana yang dikira. Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bahkan terancam dipotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga pemberhentian apabila terbukti berulang kali melanggar disiplin kehadiran.
Kepala Bidang Pembinaan Aparatur BKPSDM Samarinda, Aditi Paramita Wisesa mengatakan selama ini rutin menindaklanjuti hasil razia yang dilakukan Satpol PP terhadap pegawai yang berada di luar kantor saat jam kerja.
BKPSDM bekerja sama dengan Satpol PP dalam pengawasan disiplin ASN karena penegakan aturan kepegawaian juga menjadi bagian dari penegakan peraturan daerah.
Pegawai yang kedapatan bolos atau nongkrong di luar kantor saat jam dinas terancam sanksi mulai dari pemotongan TPP hingga pemberhentian kerja.
“Itu kami tindaklanjuti, jadi kami bersurat ke setiap perangkat daerah yang ada pegawainya yang terjaring Satpol PP,” kata Aditi.
Pegawai yang terjaring razia akan dipanggil dan dibina oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Selain itu, setiap instansi diminta memperketat pengawasan izin keluar kantor melalui buku kendali dan persetujuan langsung dari atasan.
Batas waktu keluar atau meninggalkan kantor hanya satu jam. Kemudian pegawai wajib mengisi buku kendali, menuliskan waktu pergi, kembali dan alasan yang kemudian harus diparaf oleh atasan.
Pelanggaran disiplin terkait jam kerja ini masuk dalam kategori pelanggaran kehadiran yang memiliki tingkatan hukuman mulai ringan, sedang hingga berat.
Penentuan sanksi bergantung pada akumulasi pelanggaran yang dilakukan pegawai dalam satu tahun.
“Kalau 10 hari berturut-turut tidak absen tanpa keterangan yang sah itu sudah bisa diproses pemberhentian, baik PNS maupun PPPK,” tegasnya.
Selain itu, pegawai yang berulang kali bolos meski tidak berturut-turut juga tetap bisa dikenai sanksi berat apabila akumulasi ketidakhadiran tanpa keterangan mencapai batas tertentu.
“Itu bisa jadi landasan pemberhentian kalau setahun akumulasinya 28 hari tanpa keterangan,” ucapnya.
Dalam pemeriksaan, BKPSDM juga akan menelusuri apakah pegawai yang ditemukan berada di kafe atau pusat perbelanjaan saat jam kerja memang memiliki tugas dinas atau tidak.
Kehadiran pagi hingga ketepatan waktu absensi turut menjadi bahan pemeriksaan.
Tak hanya sanksi administratif, hukuman disiplin juga diikuti pemotongan TPP sesuai tingkat pelanggaran.
Potongan TPP bisa mencapai 25 persen per bulan dengan durasi berbeda-beda tergantung jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
“Potongan TPP itu mengikuti hukuman disiplin. Ada yang dipotong satu bulan sampai maksimal 12 bulan,” pungkasnya.


