Nyaris Kabur ke Gorontalo, Pelaku Curanmor Masjid di Sangkulirang Ditangkap di Pelabuhan Tarakan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Jajaran kepolisian tarakan saat berpose dengan pelaku Curanmor. (Foto: Dok. Polres Tarakan)
Jajaran kepolisian tarakan saat berpose dengan pelaku Curanmor. (Foto: Dok. Polres Tarakan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Nyaris Kabur ke Gorontalo, Pelaku Curanmor Masjid di Sangkulirang Ditangkap di Pelabuhan Tarakan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Jajaran kepolisian tarakan saat berpose dengan pelaku Curanmor. (Foto: Dok. Polres Tarakan)
Jajaran kepolisian tarakan saat berpose dengan pelaku Curanmor. (Foto: Dok. Polres Tarakan)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Nyaris Kabur ke Gorontalo, Pelaku Curanmor Masjid di Sangkulirang Ditangkap di Pelabuhan Tarakan

Jajaran kepolisian tarakan saat berpose dengan pelaku Curanmor. (Foto: Dok. Polres Tarakan)

Reporter: Siswandi | Editor: Buniyamin 

SANGATTA — Pelarian seorang pelaku pencurian sepeda motor lintas provinsi akhirnya terhenti di Pelabuhan Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara). 

Polisi menangkap pria berinisial MI tepat sebelum ia menyeberang menuju Kuwandang, Gorontalo setelah beberapa hari buron usai mencuri motor jemaah masjid di Kecamatan Sangkulirang, Kutai Timur (Kutim).

Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan warga di media sosial karena motor korban hilang saat ditinggal salat Subuh di Masjid Al-Ikhsan, Desa Benua Baru Ilir, pada Sabtu dini hari, 16 Mei 2026.

Korban, Nendra Sudrajat (23) baru mengetahui sepeda motornya raib sekitar pukul 05.00 WITA ketika hendak pulang dari masjid.

Kapolsek Sangkulirang, IPTU Erick Bastian mengatakan tersangka berhasil ditangkap berkat koordinasi lintas wilayah antara Tim Enggang Sangsaka dan Resmob Polres Tarakan.

“Beberapa menit lagi tersangka sudah menyeberang ke Gorontalo. Penangkapan dilakukan di area pelabuhan saat ia bersiap kabur keluar Kalimantan,” ujarnya.

Setelah melakukan pencurian, MI langsung meninggalkan Sangkulirang menuju Sangatta dan sempat bermalam di sebuah masjid.  Keesokan harinya, ia melanjutkan perjalanan ke Berau menggunakan motor hasil curian tersebut.

Di Berau, motor korban dijual dengan harga Rp3,2 juta. Uang hasil penjualan disebut habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama pelarian, mulai dari makan, rokok hingga biaya penginapan.

Tak berhenti di sana, tersangka kemudian bergerak ke Tanjung Selor menggunakan travel sebelum menyeberang dengan speed boat menuju Tarakan. 

Polisi menduga pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan terus berpindah daerah dalam waktu singkat.

Fenomena pelaku kejahatan yang memanfaatkan jalur antarpulau untuk melarikan diri dinilai masih menjadi tantangan aparat penegak hukum di wilayah Kalimantan. 

Mobilitas transportasi laut yang terbuka membuat pelaku kriminal relatif mudah berpindah kabupaten hingga provinsi dalam hitungan jam.

Namun dalam kasus ini, koordinasi cepat antarwilayah menjadi faktor penentu keberhasilan pengejaran. 

Polisi melacak pergerakan tersangka hingga akhirnya diamankan di pelabuhan sebelum berhasil keluar dari Kalimantan.

MI kini dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian.

Kapolsek memastikan tersangka bersama barang bukti sedang dibawa menuju Polsek Sangkulirang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Kutim, Fauzan Arianto disebut menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku kejahatan tidak akan terhalang batas administratif wilayah.

“Tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan. Sejauh apa pun melarikan diri akan tetap kami kejar,” kata Erick menirukan arahan Kapolres.