Sarkowi Tegaskan Rudy Mas'ud Masih Pegang Amanah sebagai Gubernur dari Hampir 1 Juta Rakyat Kaltim

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Anggota DPRD Kaltim Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)
Anggota DPRD Kaltim Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sarkowi Tegaskan Rudy Mas'ud Masih Pegang Amanah sebagai Gubernur dari Hampir 1 Juta Rakyat Kaltim

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Anggota DPRD Kaltim Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)
Anggota DPRD Kaltim Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sarkowi Tegaskan Rudy Mas'ud Masih Pegang Amanah sebagai Gubernur dari Hampir 1 Juta Rakyat Kaltim 

Anggota DPRD Kaltim Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

Reporter: Herdiansyah l Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA - Anggota DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry, menanggapi tuntutan sejumlah kelompok masyarakat yang meminta Rudy Mas'ud mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kaltim.

Menurut Sarkowi, tuntutan tersebut tidak bisa dipandang secara sederhana hanya karena adanya desakan aspirasi dari sebagian masyarakat.

Ia menegaskan, proses pengunduran diri kepala daerah telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

“Justru ini menunjukkan bahwa gubernur memahami aturan. Tidak semudah itu seseorang mengundurkan diri hanya karena ada tuntutan aspirasi lalu langsung dipenuhi,” kata Sarkowi.

Ia menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah telah diatur secara tegas. 

Dalam aturan tersebut, kata dia, kepala daerah dapat berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena melakukan pelanggaran tertentu.

Sarkowi menilai, apabila Rudy Mas’ud tidak menandatangani surat pengunduran diri, hal itu tidak dapat langsung dianggap sebagai sikap yang tidak aspiratif terhadap masyarakat.

“Kalau Rudy Mas’ud tidak mau menandatangani pengunduran diri, jangan langsung disebut tidak aspiratif. Justru karena beliau memahami aturan dan mekanisme pemerintahan,” terangnya. 

Lebih lanjut, Sarkowi menegaskan bahwa Rudy Mas’ud merupakan kepala daerah yang terpilih melalui proses demokrasi dan mendapat mandat besar dari masyarakat Kaltim.

“Gubernur Rudy Mas’ud dipilih karena ada amanah rakyat. Beliau terpilih dalam kontestasi politik dengan dukungan hampir satu juta pemilih warga Kaltim,” ungkapnya.

Ia juga menyebut, mandat tersebut menjadi dasar kuat bagi Rudy Mas’ud untuk tetap menjalankan tugas pemerintahan hingga masa jabatannya berakhir, terlebih masa kepemimpinannya dinilai masih memiliki ruang evaluasi dan perbaikan.

“Artinya beliau memegang amanah rakyat Kaltim. Rudy Mas’ud baru dua tahun menjabat, masih ada kesempatan untuk evaluasi dan pembenahan ke depan,” tutupnya.