Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan
SAMARINDA - Jelang memasuki tahun ajaran baru, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda, Ibnu Araby meminta para orang tua aktif memantau jadwal Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 agar tidak terlambat melakukan pendaftaran.
Pelaksanaan SPMB di Samarinda dijadwalkan berlangsung mulai 2 hingga 11 Juni 2026. Menurut Ibnu, keterlambatan akibat salah membaca jadwal masih menjadi persoalan yang paling sering terjadi setiap tahunnya.
“Kadang pendaftaran sudah ditutup baru tahu mau daftar. Itu karena salah baca jadwal,” kata Ibnu, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan acuan yang telah dibuat oleh Disdikbud, kuota jalur penerimaan tahun ini untuk tingkat SD terdiri dari afirmasi 20 persen, mutasi 5 persen, dan domisili 75 persen.
Sementara untuk SMP, kuota dibagi ke jalur afirmasi 20 persen, mutasi 10 persen, prestasi akademik 10 persen, prestasi non-akademik 5 persen, dan domisili 45 persen.
Disdikbud Samarinda juga memastikan proses pelaksanaan SPMB akan berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
Saat ini, aplikasi pendaftaran masih dalam tahap pemeliharaan dan uji coba sebelum resmi digunakan awal Juni mendatang.
“Kita siap SPMB, tinggal aplikasi saja lagi. Mudah-mudahan sebelum akhir Mei ini sudah selesai semua,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan pelatihan intensif kepada seluruh operator sekolah guna memastikan proses pendaftaran berjalan lancar.
Setiap sekolah nantinya diimbau menyiapkan helpdesk untuk membantu orang tua atau siswa yang mengalami kendala saat melakukan pendaftaran online.
Layanan bantuan tersebut diprioritaskan bagi masyarakat di wilayah pinggiran seperti Bukuan, Batu Besaung, Sungai Siring, hingga Bantuas yang masih memiliki keterbatasan akses jaringan internet.
“Nanti sekolah membantu orang tua yang kesulitan, terutama yang terkendala jaringan atau belum terbiasa menggunakan aplikasi,” jelasnya.
Ibnu juga menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik ketidakjujuran dalam pelaksanaan SPMB. Sesuai arahan Wali Kota Samarinda, setiap pelanggaran akan langsung ditindaklanjuti melalui satuan tugas (satgas) yang dibentuk di tingkat kota maupun sekolah.
“Kalau ada pelanggaran, nanti dilaporkan ke satgas dan langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya.


