Reporter : Herdiansyah l Editor : Buniyamin
SAMARINDA - Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud (Hamas), memastikan proses hak angket berjalan sesuai mekanisme dan tata tertib yang berlaku di lingkungan DPRD Kaltim.
Ia menyebut agenda paripurna terkait hak angket telah dijadwalkan pada 10 Juni 2026 mendatang dan seluruh tahapan sudah dimasukkan dalam agenda Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.
“Sudah kami siapkan di Badan Musyawarah. Jadi nanti mekanismenya keluar. Kita tunggu saja berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan, DPRD Kaltim sebelumnya telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait rencana pelaksanaan hak angket tersebut.
Menurut dia, hasil konsultasi pada prinsipnya memberikan ruang bagi DPRD untuk menjalankan hak angket sebagai bagian dari fungsi pengawasan lembaga legislatif.
Namun, pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
“Dari Kemendagri disampaikan kalau mau melaksanakan hak angket silahkan, tapi tentu ada mekanisme yang harus kita ikuti,” katanya.
Pembahasan lebih lanjut mengenai hak angket nantinya tetap dilakukan melalui forum rapat paripurna DPRD Kaltim sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan resmi.


