Perpindahan KK demi Pendidikan Sah, Disdukcapil Samarinda Tegaskan yang Dilarang Manipulasi Data

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Disdukcapil Kota Samarinda, Eko Suprayetno. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Kepala Disdukcapil Kota Samarinda, Eko Suprayetno. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Perpindahan KK demi Pendidikan Sah, Disdukcapil Samarinda Tegaskan yang Dilarang Manipulasi Data

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Disdukcapil Kota Samarinda, Eko Suprayetno. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)
Kepala Disdukcapil Kota Samarinda, Eko Suprayetno. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Perpindahan KK demi Pendidikan Sah, Disdukcapil Samarinda Tegaskan yang Dilarang Manipulasi Data

Kepala Disdukcapil Kota Samarinda, Eko Suprayetno. (Foto: Tri/Pusaranmedia.com)

Reporter: Tri Agustini | Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA - Fenomena perpindahan alamat dan Kartu Keluarga (KK) menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian. 

Proses tersebut disebut sah dilakukan selama mengikuti ketentuan administrasi kependudukan dan tidak disertai manipulasi data.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda, Eko Suprayetno menegaskan, perpindahan penduduk dengan alasan pendidikan tetap diperbolehkan karena merupakan hak warga negara yang dilindungi undang-undang.

“Kalau perpindahan itu sah saja. Yang tidak sah itu perbuatan manipulatif, misalnya mengedit data atau memalsukan dokumen,” jelas Eko.

Setiap permohonan perpindahan penduduk yang terjadi tetap melalui proses verifikasi oleh petugas Disdukcapil. Dalam formulir administrasi, alasan perpindahan juga dicantumkan secara jelas, mulai dari pekerjaan, pindah rumah, hingga pendidikan.

Ia menjelaskan, perpindahan anak di bawah umur juga memiliki syarat tambahan. Keluarga tujuan wajib membuat surat pernyataan tanggung jawab untuk memastikan anak yang pindah domisili benar-benar ditampung dan diawasi.

“Kalau yang pindah anak di bawah umur pasti ditanya dokumen tambahannya, yaitu surat kesanggupan tanggung jawab mutlak dari pihak yang menerima,” katanya.

Meski diperbolehkan, Disdukcapil memastikan sistem administrasi kependudukan telah dirancang untuk meminimalisasi praktik manipulasi demi mengejar sekolah tertentu. Salah satunya melalui ketentuan usia KK minimal satu tahun untuk jalur domisili dalam SPMB.

Selain itu, proses verifikasi kini diperkuat menggunakan barcode dan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Operator sekolah wajib memindai barcode dokumen untuk memastikan data sesuai dengan database resmi Disdukcapil.

“Sekarang barcode tidak bisa dicek sembarangan. Harus menggunakan IKD supaya dipastikan benar-benar sesuai dengan database kami,” jelasnya.

Eko mengungkapkan, praktik manipulasi administrasi masih menjadi perhatian, seperti mengedit KK agar terlihat sudah lama berdomisili di wilayah tertentu. Namun, menurutnya, sistem database kependudukan tidak dapat dimanipulasi karena seluruh riwayat data penduduk tersimpan secara otomatis.

“Kalau dicek NIK-nya di sistem, langsung ketahuan sebenarnya sudah berapa lama tinggal di alamat itu,” tegasnya.

Disdukcapil Samarinda juga telah terhubung dengan database SPMB milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda untuk mendukung proses verifikasi data calon siswa selama pelaksanaan penerimaan murid baru.