Di Tengah Isu Penghapusan Honorer, Pemkab Berau Lakukan Langkah Perlindungan pada 389 Guru Non-ASN

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Di Tengah Isu Penghapusan Honorer, Pemkab Berau Lakukan Langkah Perlindungan pada 389 Guru Non-ASN

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)
Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Di Tengah Isu Penghapusan Honorer, Pemkab Berau Lakukan Langkah Perlindungan pada 389 Guru Non-ASN 

Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan

TANJUNG REDEB - Kekhawatiran soal penghapusan tenaga honorer di sekolah negeri mulai ramai diperbincangkan di berbagai daerah. 

Namun di Kabupaten Berau, para guru non-ASN diminta tidak panik. Pemerintah daerah memastikan tidak ada rencana pemberhentian massal tenaga honorer dalam waktu dekat.

Kepala Dinas Pendidikan Berau, Mardiatul Idalisah menegaskan, langkah perlindungan terhadap guru honorer justru sudah disiapkan sejak beberapa tahun terakhir, bahkan sebelum muncul isu nasional terkait penghapusan tenaga non-ASN pada 2027.

Menurutnya, surat edaran dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang belakangan ramai dibahas masyarakat bukan berarti melarang sekolah negeri mempekerjakan guru honorer. Sebaliknya, aturan itu dinilai memberi ruang bagi daerah agar layanan pendidikan tetap berjalan.

“Berau sudah lebih dulu menyiapkan perlindungan untuk tenaga honorer, terutama guru yang memang masih dibutuhkan sekolah,” ujarnya.

Saat ini, Disdik Berau memberi perhatian khusus kepada dua kelompok guru honorer dengan masa kerja di bawah dua tahun. Kelompok pertama adalah guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mengantongi sertifikat pendidik.

Guru dalam kategori ini dinilai lebih aman karena sumber gajinya tidak sepenuhnya bergantung pada anggaran daerah. Setelah memiliki sertifikasi, pembayaran tunjangan berasal dari pemerintah pusat melalui APBN.

Untuk mendukung proses tersebut, pemerintah daerah sebelumnya telah menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan agar para guru honorer memperoleh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), sebagai syarat mengikuti PPG hingga mendapatkan sertifikasi.

Pemkab Berau juga telah menerbitkan Peraturan Bupati terkait tambahan penghasilan bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun 2026.

Banyak guru honorer di Berau hingga kini belum dapat mengikuti seleksi PPPK karena terkendala syarat administrasi serta masa kerja yang belum memenuhi ketentuan. 

Meski begitu, pemerintah daerah memastikan keberadaan mereka masih tetap dibutuhkan di sekolah-sekolah negeri.

Untuk menjaga keberlangsungan tugas mereka, Dinas Pendidikan Berau telah memasukkan 389 tenaga honorer ke dalam surat keputusan perlindungan yang diterbitkan khusus oleh kepala dinas. 

Dengan kebijakan itu, para guru tetap bisa menjalankan aktivitas mengajar sambil menunggu aturan terbaru dari pemerintah pusat.

Mardiatul menegaskan isu penghapusan seluruh tenaga honorer pada 2026 tidak sepenuhnya benar. Ia menyebut kebijakan yang beredar saat ini hanya berupa surat edaran tahunan yang sewaktu-waktu dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan pemerintah.

Di waktu yang sama, Disdik Berau mulai menyusun ulang kebutuhan tenaga pendidik menjelang berakhirnya kontrak PPPK pada awal 2027. Langkah tersebut dilakukan agar distribusi guru di setiap sekolah bisa lebih seimbang dan tidak terjadi penumpukan seperti sebelumnya.

Adapun mekanisme penempatan guru kini dilakukan melalui sistem digital berbasis analisis kebutuhan sekolah. Dengan pola tersebut, proses penugasan maupun perpindahan guru disebut lebih terukur dan tidak lagi bergantung pada campur tangan pihak tertentu.

“Sekarang acuannya benar-benar kebutuhan sekolah,” katanya.

Penilaian terhadap PPPK yang masa kerjanya segera habis nantinya juga tidak dilakukan secara otomatis. Pemerintah daerah akan melihat hasil kerja, disiplin, hingga performa mengajar sebelum memutuskan perpanjangan kontrak.

Selain memperhatikan pemerataan tenaga pengajar, Disdik Berau turut mempertimbangkan kondisi sosial para guru. Salah satunya dengan mengupayakan penempatan yang memungkinkan pasangan suami istri dapat bertugas di wilayah yang lebih berdekatan.