Banner ADV

Refund Dana Gratispol 2025 Dipertanyakan Mahasiswa, Pemprov Sebut Kewenangan Kampus

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltim, Dasmiah. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltim, Dasmiah. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Refund Dana Gratispol 2025 Dipertanyakan Mahasiswa, Pemprov Sebut Kewenangan Kampus

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltim, Dasmiah. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltim, Dasmiah. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Banner ADV

Refund Dana Gratispol 2025 Dipertanyakan Mahasiswa, Pemprov Sebut Kewenangan Kampus

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltim, Dasmiah. (Foto: Herdi/Pusaranmedia.com)

Reporter: Herdiansyah l Editor: Bambang Irawan 

SAMARINDA - Refund dana dari program Gratispol Pendidikan tahun anggaran 2025 masih menjadi pertanyaan di kalangan mahasiswa di Kaltim.

Sejumlah mahasiswa mengaku hingga kini belum menerima pengembalian dana kuliah, meski anggaran bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi Kaltim disebut telah disalurkan ke masing-masing perguruan tinggi.

Keluhan tersebut ramai disampaikan mahasiswa yang mempertanyakan kejelasan proses pengembalian dana atau refund, terutama bagi mahasiswa yang sebelumnya telah lebih dulu membayar uang kuliah secara mandiri.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Kaltim, Dasmiah, menjelaskan bahwa proses refund saat ini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kampus.

Menurutnya, pemerintah provinsi telah menunaikan kewajiban dengan menyalurkan dana bantuan pendidikan ke rekening perguruan tinggi penerima program.

“Dana bantuan pendidikan sudah kami transfer ke kampus masing-masing. Untuk proses refund ke mahasiswa itu menjadi kewenangan perguruan tinggi,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemprov Kaltim tidak memberikan batasan khusus terkait mekanisme pengembalian dana tersebut, termasuk apabila terdapat potongan-potongan tertentu untuk kebutuhan administrasi maupun keperluan lain di internal kampus.

Kendati demikian, kondisi tersebut sempat menimbulkan tanda tanya di kalangan mahasiswa. Sebab, hingga kini masih ada mahasiswa yang mengaku belum menerima pengembalian dana secara penuh, bahkan belum memperoleh kepastian jadwal pencairan refund dari pihak kampus.

Mahasiswa berharap ada transparansi dari perguruan tinggi terkait proses pengembalian dana Gratispol agar tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan di kalangan penerima bantuan pendidikan. (Adv).