Sembilan Perusahaan di Berau Dapat Rapor Merah, DPRD Kaltim Minta Pemkab Lakukan Evaluasi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dapil VI Berau, Kutai Timur, dan Bontang, Makmur HAPK. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dapil VI Berau, Kutai Timur, dan Bontang, Makmur HAPK. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sembilan Perusahaan di Berau Dapat Rapor Merah, DPRD Kaltim Minta Pemkab Lakukan Evaluasi

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dapil VI Berau, Kutai Timur, dan Bontang, Makmur HAPK. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)
Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dapil VI Berau, Kutai Timur, dan Bontang, Makmur HAPK. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Sembilan Perusahaan di Berau Dapat Rapor Merah, DPRD Kaltim Minta Pemkab Lakukan Evaluasi 

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dapil VI Berau, Kutai Timur, dan Bontang, Makmur HAPK. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan

TANJUNG REDEB - Hasil penilaian lingkungan hidup dari pemerintah pusat menjadi sorotan di Kabupaten Berau. Dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper) 2024–2025, sebanyak sembilan perusahaan di Berau tercatat memperoleh predikat merah atau kategori buruk.

Data tersebut diumumkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup setelah laporan Proper ditetapkan pada 24 April 2026 dan dipublikasikan melalui laman resmi kementerian sejak awal Mei lalu. Secara keseluruhan, terdapat 65 perusahaan di Kalimantan Timur yang menerima rapor merah dalam evaluasi tersebut.

Temuan itu langsung mendapat perhatian dari anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Dapil VI Berau, Kutai Timur, dan Bontang, Makmur HAPK. 

Ia meminta pemerintah daerah tidak sekadar menunggu langkah dari pusat, tetapi bergerak cepat menindaklanjuti perusahaan-perusahaan yang dinilai bermasalah dalam pengelolaan lingkungan.

Menurutnya, alasan keterbatasan kewenangan tidak boleh lagi dijadikan tameng ketika kerusakan lingkungan mulai mengancam daerah.

“Jangan hanya bilang itu kewenangan pusat atau provinsi. Persoalan lingkungan menyangkut daerah kita sendiri, jadi harus ada langkah nyata,” tegasnya.

Makmur menilai hasil Proper bukan sekadar laporan administratif, melainkan alarm penting terkait kondisi lingkungan hidup di daerah. Karena itu, perusahaan yang memperoleh nilai merah harus segera dipanggil untuk menjelaskan persoalan yang terjadi, termasuk dugaan pelanggaran atau lemahnya pengelolaan limbah dan lingkungan.

Ia juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi kepada publik terkait hasil penilaian perusahaan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perusahaan mana saja yang patuh maupun yang dinilai bermasalah dalam pengelolaan lingkungan.

“Kalau informasinya terbuka, masyarakat juga bisa ikut mengawasi dan mengingatkan. Jangan sampai semuanya tertutup,” ujarnya.

Selain pemerintah dan perusahaan, Makmur menekankan bahwa keterlibatan masyarakat memiliki peran besar dalam menjaga kelestarian lingkungan di Berau. Ia mengingatkan bahwa daerah ini masih memiliki kawasan hijau yang harus dipertahankan untuk generasi mendatang.

“Berau ini masih punya banyak harapan. Kawasan hijau kita masih luas dan itu harus dijaga bersama. Kalau lingkungan rusak, maka dampaknya juga kembali ke masyarakat,” katanya.

Ia pun mendorong agar DPRD Berau bersama Pemerintah Kabupaten Berau segera menggelar evaluasi dan rapat khusus untuk membahas hasil Proper tersebut. Langkah itu dinilai penting agar persoalan lingkungan tidak terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas.

“Kalau ada perusahaan yang dinilai bermasalah, segera dipanggil. Cari tahu letak persoalannya di mana, lalu tindak lanjuti. Jangan dibiarkan berlarut,” pungkasnya.