Polres PPU Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Kawasan IKN

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Pengedar narkoba yang diamankan Polres PPU di IKN, Kecamatan Sepaku. (Foto: Humas Polres PPU).
Pengedar narkoba yang diamankan Polres PPU di IKN, Kecamatan Sepaku. (Foto: Humas Polres PPU).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polres PPU Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Kawasan IKN

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Pengedar narkoba yang diamankan Polres PPU di IKN, Kecamatan Sepaku. (Foto: Humas Polres PPU).
Pengedar narkoba yang diamankan Polres PPU di IKN, Kecamatan Sepaku. (Foto: Humas Polres PPU).

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polres PPU Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Kawasan IKN 

Pengedar narkoba yang diamankan Polres PPU di IKN, Kecamatan Sepaku. (Foto: Humas Polres PPU).

Reporter: Adi Kade | Editor: Buniyamin 

PENAJAM - Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) meringkus dua pengedar narkoba di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), tepatnya di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Penajam, Minggu (24/5/2026).

Kedua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba tersebut yakni berinisial AA (46) dan H (41). 

Kasat Resnarkoba Polres PPU, IPTU Gede Wijaya mengatakan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu ini bermula dari informasi masyarakat setempat bahwa di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Pemaluan diduga kerap kali terjadi transaksi jual beli narkoba. 

Kemudian jajaran Satresnarkoba turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan menemukan terduga pelaku berinisial AA sedang berada di depan rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Pemaluan. 

Setelah mengamankan AA, polisi langsung melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut dan menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 0,52 gram yang disembunyikan dalam kaleng.

Kemudian satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik C-tik, alat isap terbuat dari sedotan plastik, satu unit handphone dan uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil transaksi jual beli narkoba. 

“Setelah AA diamankan langsung dilakukan introgasi di TKP. Hasil introgasi tersebut terungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba yakni berinisial H,” kata Gede Wijaya, Selasa (26/5/2026). 

Tak lama setelah AA diamankan, pelaku berinisial H datang ke rumah kontrakan tersebut dan langsung diamankan petugas. 

Ketika diinterogasi petugas, H mengaku menyembunyikan tujuh paket sabu-sabu seberat 1,96 gram di bawah pohon di belakang rumah kontrakan.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp558 ribu yang diduga hasil jual beli narkoba. 
"Barang bukti sabu-sabu dari H disembunyikan di bawah pohon dan ditutupi kayu,” bebernya. 

Ia menegaskan, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses hukum. Keduanya pun dijerat pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP Jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 609 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya.