Manfaatkan Anak Tukang Pijat, WNA Belanda Selundupkan Ekstasi dari Jerman

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Pengungkapan kasus WNA Belanda dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (26/5/2026). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Pengungkapan kasus WNA Belanda dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (26/5/2026). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Manfaatkan Anak Tukang Pijat, WNA Belanda Selundupkan Ekstasi dari Jerman

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Pengungkapan kasus WNA Belanda dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (26/5/2026). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)
Pengungkapan kasus WNA Belanda dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (26/5/2026). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Manfaatkan Anak Tukang Pijat, WNA Belanda Selundupkan Ekstasi dari Jerman

Pengungkapan kasus WNA Belanda dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (26/5/2026). (Foto: Achmad Fadillah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Achmad Fadillah |Editor: Buniyamin

BALIKPAPAN - Kedok licik seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Belanda berinisial WF akhirnya terbongkar. 

Demi memuluskan aksi penyelundupan ribuan butir ekstasi dari Jerman, WF tega memanfaatkan seorang wanita lokal berinisial A yang merupakan anak dari tukang pijat langganannya untuk menjadi tameng mengambil paket barang haram tersebut di Balikpapan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mengungkapkan, pelaku sengaja memperalat A yang sudah ia anggap sebagai anak angkat untuk mengambil paket di kantor jasa pengiriman Pos Indonesia.

"Pada saat paket itu tiba, datanglah seorang perempuan. Perempuan ini memiliki hubungan dengan pelaku WF, yaitu dia adalah anak dari tukang pijat. Jadi WF ini suka pijat ya dan anak tukang pijat itulah yang kemudian diangkat sebagai anak angkat dan akhirnya diperintah untuk mengambil paket," ucap Kombes Pol Romylus, Selasa (26/5/2026).

Aksi penyelundupan ini berhasil digagalkan berkat kolaborasi taktis antara Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltim bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur (Kalbagtim) melalui skema controlled delivery atau penyerahan yang diawasi. 

Saat paket tersebut digeledah, petugas menemukan modus operandi yang rapi untuk mengelabui petugas di lapangan.

"Modusnya adalah dijadikan satu dengan sampo, ada deodoran, ada kopi, bahkan pada saat diamankan oleh tim gabungan, ekstasi itu ada di dalam bungkus kopi," jelasnya.

Dari dalam boks kemasan tersebut, petugas gabungan menyita barang bukti berupa 1.190 butir ekstasi atau inex berwarna kuning dengan logo Rolex. 

Selain itu, polisi turut mengamankan paspor Belanda milik pelaku, buku tabungan, kartu ATM, kotak cokelat gandum, serta bukti tangkapan layar percakapan antara pelaku.

Selain modus manipulatifnya, polisi juga membunyikan alarm bahaya terkait karakteristik jenis narkoba yang dibawa oleh pelaku. 

Berdasarkan hasil uji konfirmasi melalui Laboratorium Forensik (Labfor), ekstasi berlogo Rolex ini memiliki daya rusak yang jauh lebih kuat dari jenis biasa dan menjadi temuan perdana di Kaltim.

"Bentuknya berbeda dari yang beredar yang ada di Kaltim. Kemudian yang kedua, kandungan yang ada di dalamnya itu 54 persen lebih kuat daripada ekstasi yang beredar di Kaltim. Artinya, dari fakta ini, kita penyidik menduga bahwa 1.000 lebih ekstasi ini akan diracik ulang kembali oleh saudara WF," tegasnya.

Meskipun dalam pemeriksaan WF berkilah ribuan pil tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri, penyidik tidak percaya begitu saja. 

Polisi menduga ada gudang atau laboratorium rahasia lain yang digunakan oleh pelaku, mengingat tidak dijumpainya alat peracik saat rumah tersangka digeledah. 

Melalui prinsip follow the suspect atau kejar pelaku, follow the money atau lacak aliran dana, Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Agus Sunandar masih terus melakukan pengejaran dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 114 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat karena menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Dari aspek ekonomis, keberhasilan ini diklaim berhasil menyelamatkan nilai aset sebesar Rp1 miliar lebih sekaligus menyelamatkan 1.000 lebih jiwa generasi muda.