Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin
NUNUKAN - Anggota DPRD Nunukan Daerah Pemilihan (Dapil) IV, Donal menyoroti harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Nunukan yang dinilai masih belum sesuai dengan ketetapan resmi pemerintah.
Sorotan tersebut muncul setelah sejumlah petani sawit mengeluhkan rendahnya harga jual TBS di tingkat lapangan yang saat ini masih berada pada kisaran Rp1.700 hingga Rp2 ribu per Kilogram (Kg).
Padahal, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Surat Keputusan (SK) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DKPP) Kaltara telah menetapkan harga TBS di atas Rp3 ribu per kilogram.
Donal mengatakan keluhan itu disampaikan langsung oleh para petani kepada dirinya. Menurut dia, kondisi tersebut sangat merugikan masyarakat, khususnya petani sawit di wilayah perbatasan Nunukan yang selama ini menggantungkan penghasilan dari sektor perkebunan kelapa sawit.
“Ada beberapa petani yang mengadu langsung kepada saya. Mereka menyampaikan harga sawit di lapangan masih rendah dan belum sesuai dengan ketetapan pemerintah,” ujar Donal, Selasa (26/5/2026).
Ia menilai harga sawit yang rendah tidak sebanding dengan biaya produksi yang terus mengalami kenaikan. Dampaknya, banyak petani mulai mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Menurut Donal, apabila pemerintah telah mengeluarkan SK penetapan harga TBS, maka implementasinya juga harus benar-benar berjalan di lapangan.
Ia menegaskan, jangan sampai petani hanya mengetahui angka harga yang tinggi dalam dokumen resmi, tapi tetap menjual hasil panennya dengan harga murah.
Untuk itu, Donal meminta pemerintah daerah maupun Pemprov Kaltara untuk memperkuat pengawasan terhadap penerapan harga TBS, baik di tingkat pabrik pengolahan maupun pengepul.
Ia menilai pengawasan perlu dilakukan agar rantai distribusi dan pembelian TBS berjalan sesuai ketentuan, sehingga petani dapat memperoleh harga yang layak sesuai regulasi yang berlaku.
Selain pengawasan, Donal juga mendorong dilaksanakannya hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari DPRD, perusahaan sawit, pabrik pengolahan, dinas teknis, pengepul, hingga perwakilan petani.
“Kalau perlu persoalan ini dihearingkan supaya semuanya terbuka dan ada solusi nyata untuk masyarakat,” katanya.
Diketahui, berdasarkan SK DKPP Kaltara Nomor 500.8.6.3/139/DPKP tentang Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode II Mei 2026, harga TBS untuk tanaman usia 10 hingga 20 tahun ditetapkan sebesar Rp3.508,69 per kilogram.
Sementara itu, harga TBS untuk tanaman usia tiga tahun sebesar Rp3.042,53 per kilogram dan usia sembilan tahun sebesar Rp3.393,14 per kilogram. Ketentuan tersebut berlaku untuk periode penjualan 16 hingga 31 Mei 2026 dan hanya diperuntukkan bagi pekebun mitra sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.


