Bupati Kukar Imbau Warga Tak Buang Limbah Hewan Kurban ke Sungai

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Kukarpaper)
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Kukarpaper)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Bupati Kukar Imbau Warga Tak Buang Limbah Hewan Kurban ke Sungai

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Kukarpaper)
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Kukarpaper)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Bupati Kukar Imbau Warga Tak Buang Limbah Hewan Kurban ke Sungai

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri. (Foto: Kukarpaper)

Reporter: Aswin | Editor: Bambang Irawan

TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar menjaga kelestarian lingkungan saat pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah atau 2026.

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, Nomor B-6/DLHK/600.4.15/05/2026 tentang Himbauan Menjaga Kelestarian Lingkungan pada Pelaksanaan Pemotongan Hewan Qurban Idul Adha Tahun 2026.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup serta mencegah pencemaran air saat pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada Rabu, (27/5/2026).

Aulia mengatakan, pelaksanaan ibadah kurban harus tetap memperhatikan dampak terhadap lingkungan, terutama pengelolaan limbah hasil pemotongan hewan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dan panitia kurban untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan saat pelaksanaan Idul Adha. Jangan sampai limbah pemotongan hewan dibuang sembarangan hingga mencemari sungai maupun saluran air,” ujarnya.

Ia menegaskan, kesadaran masyarakat sangat diperlukan agar pelaksanaan kurban tidak hanya berjalan lancar, tetapi juga tetap sehat dan ramah lingkungan.

“Momentum Idul Adha ini bukan hanya tentang ibadah dan kepedulian sosial, tetapi juga bagaimana kita menjaga lingkungan tetap bersih dan lestari,” tambahnya.

Pemerintah daerah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang wajib memelihara kelestarian fungsi air, melakukan pencegahan pencemaran air, serta ikut berpartisipasi dalam penanggulangan pencemaran dan pemulihan mutu air.

Selain itu, masyarakat juga dilarang membuang limbah ke badan air, termasuk limbah padat, lumpur, maupun bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemari lingkungan.

Melalui surat edaran tersebut, Pemkab Kukar mengimbau masyarakat dan panitia kurban untuk tidak membuang limbah hasil pemotongan hewan ke sungai, danau, saluran drainase, maupun badan air lainnya.

Panitia kurban juga diminta memastikan darah, isi rumen, dan limbah organik lainnya dikelola dengan baik agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, lokasi pemotongan hewan kurban diharapkan menyediakan tempat penampungan sementara untuk limbah.

Pemerintah daerah turut mendorong adanya sosialisasi kepada panitia kurban dan masyarakat mengenai tata cara pengelolaan limbah kurban yang ramah lingkungan, sehingga pelaksanaan ibadah kurban tetap bersih, sehat, dan berwawasan lingkungan.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa perangkat daerah terkait diminta berkoordinasi dengan pengurus masjid, panitia kurban, serta unsur masyarakat lainnya guna memastikan pelaksanaan pemotongan hewan kurban berjalan tertib dan tidak menimbulkan pencemaran lingkungan.