Komisi II DPRD Berau Curigai Ada Persoalan Serius di Balik PROPER Merah Perusahaan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Rapat kerja Komisi II DPRD Berau bersama DLHK Berau membahas tindak lanjut perusahaan yang menerima predikat merah. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)
Rapat kerja Komisi II DPRD Berau bersama DLHK Berau membahas tindak lanjut perusahaan yang menerima predikat merah. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Komisi II DPRD Berau Curigai Ada Persoalan Serius di Balik PROPER Merah Perusahaan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Rapat kerja Komisi II DPRD Berau bersama DLHK Berau membahas tindak lanjut perusahaan yang menerima predikat merah. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)
Rapat kerja Komisi II DPRD Berau bersama DLHK Berau membahas tindak lanjut perusahaan yang menerima predikat merah. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Komisi II DPRD Berau Curigai Ada Persoalan Serius di Balik PROPER Merah Perusahaan 

Rapat kerja Komisi II DPRD Berau bersama DLHK Berau membahas tindak lanjut perusahaan yang menerima predikat merah. (Foto: Nur Hidayah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Nur Hidayah | Editor: Bambang Irawan

TANJUNG REDEB - Sorotan terhadap sembilan perusahaan di Kabupaten Berau yang menerima predikat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) kini mulai ditindaklanjuti. 

Komisi II DPRD Berau memastikan akan turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi sebenarnya terkait dugaan persoalan pengelolaan lingkungan di perusahaan-perusahaan tersebut.

Langkah itu dilakukan setelah DPRD menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau di Kantor DPRD Berau. Dalam rapat tersebut, para legislator mempertanyakan penyebab sejumlah perusahaan mendapat rapor buruk dari pemerintah pusat.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong menegaskan, pihaknya tidak ingin hanya menerima hasil penilaian tanpa mengetahui fakta di lapangan. Menurutnya, perlu ada pemeriksaan langsung agar persoalan yang terjadi bisa dipahami secara utuh.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pengecekan lapangan. Kami ingin memastikan apakah masalahnya sebatas administrasi atau memang ada pelanggaran serius terkait pengelolaan lingkungan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga kini DPRD belum menerima rincian lengkap pelanggaran masing-masing perusahaan karena dokumen penilaian PROPER bersifat terbatas. Padahal, indikator penilaian mencakup berbagai aspek penting seperti kualitas udara, pengelolaan limbah, kondisi tanah, hingga kualitas air di sekitar area operasional perusahaan.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Berau, Gideon Andris menyebut proses penilaian PROPER sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Pemerintah daerah, kata dia, hanya menerima hasil akhir yang telah ditetapkan.

Menurut Gideon, standar penilaian dari pusat terkadang berbeda dengan hasil evaluasi di daerah. Karena itu, DPRD merasa perlu melakukan verifikasi langsung agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi terhadap perusahaan yang mendapat predikat merah bukan berada di tangan pemerintah daerah.

“Baik sanksi administratif maupun denda sepenuhnya menjadi kewenangan kementerian,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Anggota Komisi II DPRD Berau, Sutami. Ia mengatakan pemanggilan DLHK dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar seluruh pembahasan didasarkan pada data yang valid dan kondisi nyata di lapangan.

Dari hasil koordinasi bersama DLHK, diketahui penilaian PROPER dilakukan pada periode Juli 2024 hingga Juli 2025. Namun, hasil evaluasi baru diumumkan pada tahun 2026. Rentang waktu tersebut dinilai memungkinkan perusahaan melakukan sejumlah pembenahan sebelum hasil penilaian dipublikasikan.

“Bisa saja perusahaan sudah melakukan perbaikan selama proses berjalan. Karena itu kami perlu memastikan langsung kondisi terkini di lapangan,” katanya.

Komisi II DPRD Berau berharap pengecekan lapangan nantinya tidak hanya menjadi bentuk pengawasan, tetapi juga mendorong perusahaan segera memperbaiki tata kelola lingkungan agar tidak kembali memperoleh predikat merah pada penilaian berikutnya.