Reporter: Lutfi Aziz | Editor: Bambang Irawan
BONTANG - Peredaran narkotika di Kota Bontang memasuki fase yang semakin mengkhawatirkan. Dua remaja yang masih berstatus pelajar diamankan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dengan barang bukti mencapai 857,67 gram.
Kedua terduga masing-masing berinisial berusia 17 dan 18 tahun itu diamankan Tim Satresnarkoba Polres Bontang pada Senin malam, 11 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di kawasan tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menghentikan kedua remaja yang saat itu tengah berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus sabu yang disimpan di dalam kotak rokok yang dibawa salah satu terduga. Dari temuan awal itu, polisi melakukan pengembangan hingga ke rumah terduga di wilayah Bontang Selatan.
Hasilnya, aparat kembali menemukan belasan paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Total barang bukti yang diamankan sebanyak 21 bungkus sabu dengan berat bruto 857,67 gram. Rinciannya, tiga bungkus sabu seberat 1,47 gram dan 18 bungkus lainnya dengan berat mencapai 853,2 gram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam, bundelan plastik klip, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran sabu.
Kapolres Bontang, Widho Anriano menilai kasus tersebut menjadi sinyal bahaya bahwa jaringan narkotika kini mulai menyasar generasi muda sebagai bagian dari mata rantai peredaran.
Menurutnya, pola perekrutan terhadap remaja dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari pengaruh lingkungan, iming-iming uang cepat, hingga komunikasi digital yang memanfaatkan kedekatan pergaulan anak muda.
“Ketika remaja mulai dijadikan bagian dari mata rantai peredaran narkoba, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi masa depan mereka,” ujarnya, Rabu (27/5/2026).
Ia menegaskan, penanganan terhadap terduga yang masih di bawah umur tetap mengacu pada sistem peradilan pidana anak dengan tetap menjamin hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.
Meski demikian, Kapolres memastikan pemberantasan peredaran narkotika tetap menjadi prioritas aparat kepolisian. Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua, sekolah, dan lingkungan dalam mencegah anak-anak terjerumus ke dalam jaringan narkoba.
“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Semua pihak harus ikut menjaga agar anak-anak kita tidak menjadi korban maupun pelaku dalam peredaran narkotika,” pungkasnya.


