Polres Paser Ringkus 2 Pelaku Curanmor, 12 Motor Curian Berhasil Diamankan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Barang bukti yang pengungkapan kasus sindikat curanmor di Kabupaten Paser. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)
Barang bukti yang pengungkapan kasus sindikat curanmor di Kabupaten Paser. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polres Paser Ringkus 2 Pelaku Curanmor, 12 Motor Curian Berhasil Diamankan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
2 menit baca
Barang bukti yang pengungkapan kasus sindikat curanmor di Kabupaten Paser. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)
Barang bukti yang pengungkapan kasus sindikat curanmor di Kabupaten Paser. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Polres Paser Ringkus 2 Pelaku Curanmor, 12 Motor Curian Berhasil Diamankan

Barang bukti yang pengungkapan kasus sindikat curanmor di Kabupaten Paser. (Foto: Luthfi/Pusaranmedia.com)

Reporter: Muhammad Luthfi | Editor: Buniyamin 

TANA PASER - Kepolisian Resor (Polres) Paser berhasil mengamankan 12 unit motor dan meringkus dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). 

Pengungkapan ini berawal dari laporan kehilangan motor Honda Scoopy warna coklat hitam nomor polisi KT 2724 EBE milik warga di Perumahan Tapis Indah Regency, Desa Tapis, Kecamatan Tanah Grogot.

Pencurian terjadi pada 9 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WITA. Korban mengaku awalnya memarkir motornya di depan rumah setelah terakhir digunakan sekitar pukul 18.00 WITA.

Korban sempat keluar rumah sekitar pukul 20.00 WITA dan masih melihat motor itu di depan rumah. Tapi setelah bangun pagi, motor tersebut sudah tidak ada di depan rumahnya.

“Korban bangun pagi, keluar rumah dan melihat motornya sudah tidak ada di depan rumah,” kata Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, Selasa (26/5/2026).

Atas laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Paser melakukan penyelidikan. 

Setelah penyelidikan, polisi mendapat informasi seseorang yang hendak menjual motor tanpa surat-surat dan kondisi kunci kontak rusak.

Informasi tersebut diterima polisi pada 13 Mei 2026 sekitar pukul 11.00 WITA. Pendalaman dilakukan dan identitas terduga diketahui, yakni berinisial SA (44) dan GT (44).

Keberadaan kedua tersangka juga diketahui. Meski sempat berupaya melarikan diri, tapi upaya itu sia-sia dan polisi berhasil meringkus kedua tersangka.

Usai ditangkap, polisi menginterogasi kedua tersangka. Mereka mengaku mencuri motor tersebut. Tak hanya itu, dia juga menyebut telah mencuri 11 motor lainnya.

Sejumlah motor curian itu ditemukan di berbagai lokasi. Empat unit di wilayah Tanah Grogot, dua unit di Kuaro, tiga unit di Long Ikis, satu unit di Long Kali, serta beberapa kendaraan lain di Batu Kajang.

Sebagian besar kendaraan yang dicuri merupakan motor keluaran terbaru, terutama produksi tahun 2025 hingga 2026, yang dinilai memiliki nilai jual tinggi dan mudah dipasarkan.

Dalam aksinya, SA sebagai eksekutor pencurian dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci yang telah dibuatnya. Sedangkan GT, berperan mengantarkan SA untuk mencuri motor yang ditargetkan.

“Tersangka mengaku sudah menjalankan aksi curanmor di Paser ini sejak Agustus 2025 lalu hingga tertangkap polisi,” kata Novy.

Kedua tersangka juga telah menjual empat unit motor tersebut secara utuh, dan hasilnya digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

Sedangkan motor lainnya, digunakan sehari-hari. Tersangka juga membongkar sejumlah motor dan menjual alat-alat motor tersebut secara terpisah atau pretelan.

Sejauh ini, polisi baru mengamankan dua tersangka. Polisi masih melalui pengembangan kasus lebih lanjut. Guna mengetahui adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi tersebut.

Akibat tindakannya, kedua tersangka tersandung Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan (curat).

Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori V sebesar Rp500 juta. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 477 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Novy menambahkan, bagi masyarakat yang merasa kehilangan motor,  dapat segera datang ke Polres Paser dengan membawa dokumen kepemilikan resmi untuk proses verifikasi dan pengembalian motor.

“Ada 12 unit motor yang sudah diamankan. Pemilik bisa mengambil di Polres Paser tanpa biaya, cukup membawa surat-surat kepemilikan motor,” ucapnya mengakhiri.