Direktur Dua Perusahaan Tambang di Nunukan Mangkir dari Panggilan Kejati Kaltara

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltara di Tanjung Selor (Foto: Kejati Kaltara)
Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltara di Tanjung Selor (Foto: Kejati Kaltara)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Direktur Dua Perusahaan Tambang di Nunukan Mangkir dari Panggilan Kejati Kaltara

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
1 menit baca
Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltara di Tanjung Selor (Foto: Kejati Kaltara)
Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltara di Tanjung Selor (Foto: Kejati Kaltara)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

Direktur Dua Perusahaan Tambang di Nunukan Mangkir dari Panggilan Kejati Kaltara

Kantor Kejaksaan Tinggi Kaltara di Tanjung Selor (Foto: Kejati Kaltara)

Reporter: Diansyah | Editor: Buniyamin

NUNUKAN - Penyidikan dugaan tindak pidana sektor pertambangan di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terus bergulir.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara mulai memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, mulai dari unsur kementerian hingga petinggi perusahaan tambang.

Namun dalam rangkaian pemanggilan saksi yang berlangsung pada 18 hingga 21 Mei 2026, salah satu saksi penting diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik. Saksi tersebut berinisial KM yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sebuku Inti Plantation (SIP), sekaligus Direktur PT Central Cipta Murdaya (CCM).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi membenarkan penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi kepada sedikitnya sembilan orang saksi terkait perkara yang tengah didalami.

“Tim penyidik telah memanggil secara patut saksi-saksi yang terdiri atas pihak kementerian maupun pihak perusahaan. Tapi beberapa saksi yang dipanggil, baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun pihak perusahaan, termasuk direktur perusahaan saudara KM, tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan informasi terkait alasan ketidakhadirannya,” ujar Andi Sugandi dalam keterangan resminya. 

Menurut Andi, ketidakhadiran KM menjadi perhatian penyidik karena keterangannya dinilai penting untuk mengungkap konstruksi perkara yang sedang ditangani Kejati Kaltara.

Ia menjelaskan, pemanggilan terhadap KM masih merupakan panggilan pertama. Meski demikian, penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai tahapan.

“Ini merupakan panggilan pertama terhadap yang bersangkutan. Selanjutnya akan dijadwalkan ulang untuk langkah-langkah berikutnya oleh tim penyidik, mengingat keterangan yang dibutuhkan dinilai penting,” katanya.

Diketahui, surat panggilan permintaan keterangan telah dikirim kepada para saksi sekitar satu minggu sebelum jadwal pemeriksaan berlangsung. Khusus untuk KM, agenda pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu (20/5/2026) lalu.

Hingga saat ini, Kejati Kaltara masih terus mendalami perkara dugaan tindak pidana di sektor pertambangan tersebut dan belum mengungkap secara rinci substansi kasus yang sedang diselidiki.