OBP Simantipal Dinilai Tak Layak Jadi Boundary Small City, BNPP Fokus Penataan Kawasan Perbatasan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Tim BNPP RI saat melakukan kunjungan di Pulau Sebatik. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)
Tim BNPP RI saat melakukan kunjungan di Pulau Sebatik. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

OBP Simantipal Dinilai Tak Layak Jadi Boundary Small City, BNPP Fokus Penataan Kawasan Perbatasan

P

Ditulis oleh

PusaranMedia.com
3 menit baca
Tim BNPP RI saat melakukan kunjungan di Pulau Sebatik. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)
Tim BNPP RI saat melakukan kunjungan di Pulau Sebatik. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Suka artikel ini? Bagikan ke teman Anda.

Diskusi

Komentar

Memuat komentar...

OBP Simantipal Dinilai Tak Layak Jadi Boundary Small City, BNPP Fokus Penataan Kawasan Perbatasan

Tim BNPP RI saat melakukan kunjungan di Pulau Sebatik. (Foto: Diansyah/Pusaranmedia.com)

Reporter: Diansyah | Editor: Bambang Irawan

NUNUKAN - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI terus mendorong penataan ruang kawasan eks Outstanding Boundary Problem (OBP) Simantipal dan Pulau Sebatik agar lebih terpadu, berkelanjutan, serta mampu memperkuat fungsi pertahanan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat perbatasan.

Asisten Deputi Penataan Ruang Kawasan Perbatasan BNPP RI, Ismawan Harijono mengatakan, penataan ruang di kawasan perbatasan tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat kedaulatan negara.

“Penataan ruang di kawasan eks OBP Simantipal dan Pulau Sebatik harus dilakukan secara terpadu agar tidak hanya memenuhi aspek regulasi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat perbatasan serta memperkuat fungsi pertahanan dan keamanan negara,” ujarnya.

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan dan analisis tata ruang, kawasan Sungai Simantipal di Kecamatan Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu yang memiliki luas sekitar 5.700 hektare dan mencakup tujuh desa didominasi kawasan Hutan Produksi Terbatas. Tingkat kemampuan lahannya bervariasi dari kelas I hingga kelas VIII.

Dari hasil kajian tersebut, lokasi yang sebelumnya diusulkan untuk pembangunan Boundary Small City berada pada kelas kemampuan lahan V hingga VIII. Kondisi itu dinilai tidak sesuai untuk pengembangan kawasan perkotaan skala kecil karena keterbatasan daya dukung lahan.

“Untuk kawasan Sungai Simantipal, misalnya, terdapat sejumlah area dengan kemampuan lahan yang tidak sesuai untuk pengembangan kawasan perkotaan skala kecil, sehingga pemanfaatannya harus lebih selektif dan mempertimbangkan daya dukung lingkungan,” kata Ismawan.

Sementara itu, sejumlah rencana pembangunan di Pulau Sebatik dinilai memungkinkan untuk dikembangkan dengan beberapa penyesuaian. Pembangunan bumi perkemahan di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah, dapat dilakukan karena kawasan tersebut telah dimanfaatkan masyarakat dan memiliki akses jalan. Namun, luasan kawasan tetap perlu disesuaikan dengan ketentuan sektor pariwisata.

Selain itu, rencana pembangunan pasar atau galeri UMKM di Desa Aji Kuning juga dinilai layak karena berada di zona permukiman perdesaan. Meski demikian, pengembangannya masih memerlukan kajian lanjutan agar sesuai dengan regulasi perdagangan dan tata ruang.

“Kami juga mendorong pembangunan Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan serta pos pengamanan di titik-titik strategis guna memperkuat pengawasan wilayah tanpa menghambat aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat,” ucapnya.

BNPP RI juga menilai pembangunan Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) di sepanjang Segmen Pulau Sebatik menjadi kebutuhan strategis sebagai sabuk pengaman wilayah perbatasan. Jalur tersebut diharapkan tetap memberikan ruang bagi aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat setempat.

Pembangunan Pos Pengamanan Perbatasan di Desa Sungai Limau dan Desa Bambangan turut dinilai penting mengingat masih terdapat jalur tidak resmi dengan intensitas lintas batas yang cukup tinggi.

Dari sisi kebijakan tata ruang nasional, pemerintah menekankan pentingnya pembaruan batas administrasi wilayah, peninjauan kembali rencana tata ruang, serta identifikasi kebutuhan pertahanan dan keamanan di kawasan eks OBP Simantipal, Pulau Sebatik, dan Sinapad–Sesai agar pembangunan memiliki kepastian hukum.

Dukungan infrastruktur juga terus diperkuat. Jalan Lingkar Pulau Sebatik sepanjang 77,47 kilometer yang berstatus jalan nasional dipastikan memperoleh alokasi pemeliharaan rutin setiap tahun. Selain itu, akses menuju kawasan Sungai Simantipal dan Sinapad–Sesai telah masuk dalam pengembangan ruas Mensalong–Tau Lumbis sepanjang 155,70 kilometer.

Pada sektor perumahan, Kabupaten Nunukan dinilai memiliki posisi geopolitik strategis karena berbatasan langsung dengan Sabah dan Sarawak, Malaysia, serta berada di jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II. 

"Dukungan yang disiapkan meliputi pembangunan rumah khusus, rumah susun, bantuan prasarana dan sarana utilitas, penanganan kawasan kumuh, hingga Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang diselaraskan dengan rencana tata ruang wilayah," ungkap Ismawan.

Di sisi lain, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Nunukan Robby Nahak Serang mengatakan, bahwa masih terdapat sejumlah persoalan di kawasan eks OBP, mulai dari warga yang belum memiliki dokumen kewarganegaraan hingga persoalan sosial ekonomi seperti pencurian hasil perkebunan. Pemerintah daerah juga mendorong percepatan penetapan pengelola areal seluas 127,3 hektare di kawasan eks OBP Pulau Sebatik agar pengembangan kawasan dapat berjalan lebih optimal.

"Penataan kawasan perbatasan tersebut diharapkan mampu menciptakan wilayah yang tertata, aman, produktif, sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat serta memperkuat kedaulatan NKRI," pungkasnya.